Rabu 11 Dec 2024 14:16 WIB

Retribusi Sampah Mulai Dibebankan ke Warga Jakarta per 1 Januari, Ini Besaran dan Dendanya

Warga yang tak membayar retribusi sampah hingga batas waktu ditentukan akan didenda.

Sebuah truk sampah terparkir di kawasan Jalan Poncol, Ragunan, Jakarta, Selasa, (26/11/2024). Menurut warga, lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transit sampah warga. Namun jika sampah-sampah tersebut telat di bersihkan dan diangkut oleh truk, sampah di lokasi tersebut kerap menimbulkan bau tak sedap.
Foto: Republika/Prayogi
Sebuah truk sampah terparkir di kawasan Jalan Poncol, Ragunan, Jakarta, Selasa, (26/11/2024). Menurut warga, lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transit sampah warga. Namun jika sampah-sampah tersebut telat di bersihkan dan diangkut oleh truk, sampah di lokasi tersebut kerap menimbulkan bau tak sedap.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mulai 1 Januari 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai membebankan retribusi pelayanan kebersihan (sampah) kepada warganya. Warga atau subjek retribusi di rumah tinggal mempunyai tenggang waktu 30 hari untuk membayar biaya retribusi.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yusiono Anwar Supalal mengatakan durasi waktu tersebut dimulai sejak warga menerima surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) pada lima hari kerja pertama setiap bulan.

Baca Juga

"Katakanlah kalau ini tanggal 5 saya mendapatkan SKRD, maka saya masih punya waktu mulai tanggal 6 sampai tanggal 5 bulan berikutnya untuk membayar," ujar Yusiono dalam acara "Retribusi Pelayanan Kebersihan untuk Rumah Tinggal" di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Sebelumnya, warga (di rumah tinggal) dapat mendaftarkan diri ke Suku Dinas Lingkungan Hidup melalui sistem informasi dinas. Selanjutnya dinas mendata subjek dan objek retribusi setiap tahun anggaran melalui pemanfaatan data keluarga satu pintu.

Data keluarga mencakup nama, alamat, NIK dan besaran sambungan daya listrik. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) lalu menyusun daftar wajib retribusi secara digital dan diintegrasikan dengan sistem retribusi provinsi untuk mendapatkan nomor pokok wajib retribusi daerah.

"Pembayarannya bisa secara tunai (datang ke bank) atau elektronik dibayarkan melalui platform digital. Setelah membayar by system akan diberikan tanda bukti telah melakukan transaksi pembayaran atas retribusi yang dikenakan," kata Yusiono.

Dia mengatakan, warga yang tidak membayar hingga batas waktu ditentukan, akan didenda sebesar 1 persen per bulan dari retribusi terutang. DLH DKI Jakarta berencana memberlakukan Retribusi Pelayanan Kebersihan tersebut mulai 1 Januari 2025. Retribusi ini akan dikenakan kepada salah satunya pada rumah tinggal dengan pembagian tarif yang adil berdasarkan daya listrik yang terpasang di masing-masing tempat.

Ada tiga kategori rumah tinggal yang diatur dalam kebijakan ini. Yaitu kelas dengan daya listrik 450 hingga 900 VA dibebankan tarif retribusi Rp 0 per unit per bulan. Lalu, kelas bawah 1.300 hingga 2.200 VA dibebankan tarif retribusi Rp10.000 per unit per bulan, kelas menengah 3.500 VA hingga 5.500 VA dibebankan tarif retribusi Rp30.000 per unit per bulan dan kelas atas yang memiliki daya listrik 6.600 VA ke atas dibebankan tarif retribusi Rp77.000 per unit per bulan.

Pemprov DKI menyatakan penerapan retribusi ini merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan pengelolaan sampah secara lebih efektif dan efisien. Sistem ini didasarkan pada prinsip siapa yang menghasilkan sampah, harus membayar pengelolaannya (polluter pays principle).

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement