REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pemenangan Pasangan Ridwan Kamil-Suswono (Rido) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS). Kubu Rido menemukan banyaknya warga yang tak menerima undangan untuk mencoblos atau formulir C6 di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
Sekretaris Tim Pemenangan Pasangan Rido, Basri Baco, mengatakan kegagalan distribusi formulir tersebut memengaruhi tingkat partisipasi pemilih yang anjlok secara signifikan di Pilgub Jakarta 2024. Menurut dia, pembagian formulir C6 yang seharusnya dilakukan oleh panitia pemungutan suara (PPS) melalui kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) terkendala lemahnya koordinasi di lapangan, terutama antara KPPS dan perangkat RT/RW.
"Ditambah lagi, TPS yang biasanya berisi 300 orang kini diisi 600 orang. Akibatnya, KPPS kewalahan menyebarkan atau menyampaikan formulir C6 tersebut," kata Baco melalui keterangannya, Selasa (3/12/2024).
Ia menilai, akibat dari buruknya pendistribusian formulir C6, banyak warga yang tak bisa menggunakan hak pilih mereka. Hal itu dinilai menjadi bukti bahwa PPS dan KPPS tidak menjalankan tugas secara profesional di Pilgub Jakarta.
"Karena tidak becusnya penyelenggara, hak rakyat untuk memilih calon gubernurnya dihilangkan oleh penyelenggara ini," ujar dia.
Selain malasah itu, kubu pasangan Rido juga menyoroti dugaan kecurangan di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Pasalnya, terdapat sejumlah surat suara di TPS itu yang dicoblos oleh petugas keamanan, yang menguntungkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno.
Karena itu, kubu pasangan Rido mendesak KPU Provinsi Jakarta untuk melakukan PSU di sejumlah TPS yang bermasalah. Sebab, banyak warga tidak menerima formulir meskipun terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
"Jika memang C6 ini sengaja ditahan-tahan, tidak diberikan, lalu penyelenggara Pilkada tidak netral, kemudian data orang-orang yang sudah meninggal sengaja dimasukkan, maka Pilkada ini bisa kita nyatakan cacat hukum. Banyak hak-hak masyarakat yang dirugikan," kata Baco.
Sementara itu, Anggota Tim Hukum Pasangan Rido, Muslim Jaya Butarbutar, mengatakan pihaknya memiliki rencana akan melaporkan KPU Provinsi Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menurut dia, KPU Provinsi Jakarta telah melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu, khususnya Pasal 15 yang mengharuskan KPU bertindak profesional.
"Dengan tidak datangnya formulir C6 atau undangan tersebut, berarti masyarakat tidak dilayani secara profesional," kata Muslim.
Ia mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah mengumpulkan data dan menyusun kajian hukum terkait persoalan ini. Data itu disebut akan menjadi dasar untuk melaporkan kasus tersebut kepada DKPP.
"Ini sedang kami kaji. Mudah-mudahan dalam satu dua hari selesai kajian kami," pungkasnya.
Berdasarkan data KPU RI hingga Senin (2/12/2024), akan ada 102 pemungutan suara lanjutan (PSL), 242 pemungutan suara susulan (PSS), 149 PSU, dan tiga penghitungan ulang surat suara (PUSS), yang akan dilakukan di Pilkada Serentak 2024. Pelaksanaan itu dilaksanakan di 29 provinsi atau 76 kabupaten/kota. Namun, hingga kini belum ada jadwal pelaksanaan PSU di Provinsi Jakarta.