Ahad 24 Nov 2024 16:31 WIB

Sejumlah Uang Diamankan dalam OTT Bengkulu, Gubernur Rohidin Sudah di Gedung KPK

Gubernur Bengkulu turut ditangkap dalam OTT KPK pada Sabtu (23/11/2024).

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Gubernur Provinsi Bengkulu yang juga Ketua DPD Partai Golkar Bengkulu Rohidin Mersyah berbicara kepada awak media usai pelantikan di Istana Negara, Kamis (25/2). Rohidin kini ditangkap KPK dalam OTT.
Foto: Istimewa
Gubernur Provinsi Bengkulu yang juga Ketua DPD Partai Golkar Bengkulu Rohidin Mersyah berbicara kepada awak media usai pelantikan di Istana Negara, Kamis (25/2). Rohidin kini ditangkap KPK dalam OTT.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024) malam menjadi delapan orang. Dalam operasi tersebut penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan dokumen, namun belum merinci berapa nominal uang yang disita dalam kegiatan tersebut.

KPK telah menerbangkan delapan orang tersebut ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dalam operasi tersebut penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan dokumen, namun belum merinci berapa nominal uang yang disita dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga

"Juga turut diamankan uang, dokumen, dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Ahad (24/11/2024).

Salah satu dari delapan orang itu adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. "Sampai dengan saat ini, sudah ada delapan orang di jajaran Pemerintah Provinsi Bengkulu yang sudah diamankan oleh KPK," kata Tessa.

Mereka yang ditangkap, pada Ahad (24/11/2024) sudah digelandang ke Gedung KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Terkait pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada,” begitu kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Ahad (24/11/2024). Kata Alex, penjelasan lebih lengkap perihal penangkapan tersebut akan disampaikan resmi oleh KPK pada sore ini.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement