Senin 25 Nov 2024 17:47 WIB

KPU RI: Pencalonan Rohidin Mersyah Sah dan tak Terganggu Status Tersangka Korupsi

Gubernur Bengkulu ditangkap dalam OTT KPK dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Gubernur Provinsi Bengkulu yang juga Ketua DPD Partai Golkar Bengkulu Rohidin Mersyah usai pelantikan di Istana Negara, Kamis (25/2). Rohidin kini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Foto: Istimewa
Gubernur Provinsi Bengkulu yang juga Ketua DPD Partai Golkar Bengkulu Rohidin Mersyah usai pelantikan di Istana Negara, Kamis (25/2). Rohidin kini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afiffudin mengisyaratkan, pencalonan Rohidin Mersyah dalam Pilgub Bengkulu 2024 tak mengalami perubahan. Gubernur pejawat Bengkulu itu diketahui baru saja terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Rohidin merupakan cagub pejawab yang berpasangan dengan Meriani pada Pilkada Bengkulu 2024. Rohidin ditangkap KPK menjelang pemungutan suara Pilkada Serentak 2024, pada Rabu (27/11) mendatang.

Baca Juga

"Ketentuan Pasal 16 tadi, ketika salah satu hukum calon kepala daerah sudah terpidana. Kalau belum maka pasal ini tidak bisa dipakai. Demikian ya," kata Afif dalam konferensi pers di kantor Kemenkopolkum pada Senin (25/11/2024).

Pasal 16 yang dimaksud Afif merupakan PKPU nomor 17 tahun 2024 Pasal 16 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 36 Ayat 3. Isinya mengatur apabila salah satu pasangan calon dalam jangka waktu 29 hari sebelum pengungutan suara ditetapkan sebagai terpidana, maka KPU kabupaten kota memberitahu kondisi calon tersebut kepada KPPS melalui PPK dan PPS untuk diumumkan pada pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada pemilih.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement