Selasa 05 Nov 2024 07:07 WIB

Persepi Nilai Survei Poltracking yang Unggulkan RIDO 51,6 Persen tidak Sesuai SOP

Poltracking Indonesia tidak dapat menunjukkan data asli 2.000 sampel survei.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia, Hanta Yuda.
Foto: dok pribadi
Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia, Hanta Yuda.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Etik Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) menjatuhkan sanksi kepada salah satu anggota mereka, Poltracking Indonesia, Senin (4/11/2024). Sanksi itu diberikan imbas hasil survei terkait Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta yang dirilis Poltracking pada 24 Oktober 2024.

Diketahui, dalam beberapa waktu terakhir, Dewan Etik Persepi melakukan penyelidikan terhadap prosedur pelaksanaan survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Poltracking Indonesia. Pasalnya, dua lembaga anggota Persepi itu telah merilis tingkat elektabilitas tiga pasangan calon (paslon) di Pilgub DKI Jakarta yang hasilnya berbeda signifikan secara statistik. Padahal, waktu pengumpulan data dua lembaga itu relatif sama, yaitu 10-17 Oktober (untuk LSI) dan 10-16 Oktober (untuk Poltracking).

Baca Juga

Dalam keterangannya, Persepi menyebutkan bahwa proses pemeriksaan terhadap kedua lembaga itu dilakukan secara tatap muka pada 28-29 Oktober. Setalah itu, kedua lembaga tersebut diminta untuk menyampaikan keterangan tambahan secara tertulis yang dikirimkan pada 31 Oktober 2024.

"Dewan Etik meminta kembali keterangan lanjutan dari Poltracking Indonesia pada Ahad, 2 November 2024 pukul 19.00 WIB, karena dipandang keterangan tatap muka dan tertulis yang telah disampaikan belum cukup memenuhi standar pemeriksaan," tulis Dewan Etik Persepi melalui keterangannya, Senin.

Sementara itu, Dewan Etik Persepi tidak meminta keterangan tambahan dari LSI lantaran keterangan dan bahan yang telah dikirimkan ke sudah memenuhi standar penyelidikan survei. LSI dinilai telah melakukan survei sesuai dengan SOP.

Di sisi lain, pelaksanaan survei terkait Pilgub DKI Jakarta yang dilakukan Poltracking Indonesia tidak bisa dipastikan telah dilaksanakan sesuai dengan SOP. Pasalnya, Dewan Etik tidak menemukan kepastian data yang menjadi dasar penilaian dari dua dataset yang telah dikirimkan Poltracking. 

"Dewan Etik tidak bisa memverifikasi kesahihan implementasi metodologi survei opini publik Poltracking Indonesia karena adanya perbedaan dari dua dataset (raw data) yang telah dikirimkan," tulis Dewan Etik Persepi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement