REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI -- Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Papua Barat menyebut bahwa penyaluran dana alokasi khusus (otsus) tidak dapat digunakan untuk delapan item kegiatan. Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II DJPb Provinsi Papua Barat Satriyo Budi Cahyono di Manokwari, Jumat, mengatakan delapan item tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2024.
"Sekarang sudah ada kebijakan baru dengan tujuan supaya pengelolaan dana otsus lebih tepat sasaran," ucap Satriyo, Jumat (20/9/2024).
Satriyo menjelaskan item kegiatan pertama ialah pembayaran gaji dan tunjangan ASN, honorer, anggota DPRD yang dipilih melalui proses pemilu. Kedua, pengadaan dan atau peningkatan sarana prasarana ASN dan anggota DPRD.
Ketiga, operasional atau belanja rutin perkantoran. Keempat, penyediaan peralatan dan perlengkapan perkantoran. Kelima, pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana perkantoran.
Keenam, honorarium ASN yang dibayarkan rutin dalam periode tertentu termasuk honorarium pejabat perbendaharaan. Ketujuh, perjalanan dinas yang tidak diusulkan dalam rencana anggaran pelaksanaan (RAP).
Kedelapan, kegiatan administrasi pemerintahan yang tidak terkait secara langsung dengan pelayanan publik dan atau peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.
"Sekarang, tidak semua kegiatan bisa dibiayai dari dana otsus. Kebijakan baru sudah keluar, jadi pemda wajib menaati," katanya.
Reformasi kebijakan pengelolaan dana otsus, kata dia, bertujuan mengurangi ketimpangan daerah, peningkatan kualitas pembangunan manusia, dan peningkatan kesejahteraan orang asli Papua. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, sehingga program kegiatan yang susun oleh pemerintah daerah wajib mengikuti ketentuan penggunaan dana dimaksud.
"Pemerintah pusat sedang memperbaiki tata kelola dana otsus, supaya otsus jilid dua ini lebih maksimal dibanding otsus jilid satu," ucap dia.
Menurut dia reformasi tata kelola dana otsus yang baru mengalami sejumlah kendala, antara lain perubahan cara berpikir dan paradigma dari pemangku kepentingan di daerah membutuhkan proses. Kemudian, terdapat keterbatasan jumlah dan kualitas sumber daya manusia di daerah yang berpotensi dapat menghambat upaya akselerasi reformasi tata kelola dana otsus jilid dua.
Selain itu, perlu peningkatan sinergi, koordinasi, dan kolaborasi antara pemerintah pusat, dan pemerintah daerah, termasuk peran dari Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP)
"Apapun tantangan yang ada, kami upayakan semua bisa teratasi. Kami juga minta komitmen pemerintah daerah," kata Satriyo.
Sebagai informasi, pagu dana otsus tahun 2024 yang dialokasikan Pemerintah Pusat untuk Provinsi Papua Barat sebanyak Rp1,75 triliun dan Papua Barat Daya mencapai Rp1,86 triliun.