Senin 02 Sep 2024 11:47 WIB

Dekan FK Undip Jawab Pemberhentian Praktiknya di RS Kariadi, Begini Penjelasannya

Yan Wisnu Prajoko diberhentikan sementara dari tempat praktiknya di RS Kariadi.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Mas Alamil Huda
Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip), Yan Wisnu Prajoko, memberikan keterangan kepada media di FK Undip, Semarang, Jawa Tengah, Senin (2/9/2024).
Foto:

Pihak Undip menuding, langkah Rumah Sakit (RS) Kariadi Semarang menangguhkan praktik klinis dokter Yan Wisnu karena tekanan dan campur tangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Tudingan itu dilayangkan Undip melalui keterangan tertulis yang dibagikan kepada wartawan, Sabtu (31/8/2024).

Hanya berselang sehari, Kemenkes 'membalas' dengan mengeluarkan rilis tertulis. Isinya menjelaskan, hasil investigasi Kemenkes menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum senior kepada almarhumah dr Aulia Risma Lestari. Dokter Risma diketahui diduga bunuh diri karena bullying dari seniornya.

Wakil Rektor IV Undip, Wijayanto mengeluhkan banyaknya sanksi kepada Undip sebagai buntut dari kasus meninggalnya dokter Risma. Di dalam kasus PPDS, menurut Wijayanto, Undip sudah melakukan investigasi internal. Namun, kata dia, Undip sangat terbuka dengan hasil investigasi dari pihak luar, baik itu kepolisian maupun Kemenkes.

Jika memang terbukti ada perundungan, hukuman untuk pelakunya jelas dan tegas, yaitu drop out (DO). "Namun, faktanya bahkan saat investigasi itu masih jauh dari kata selesai: penghakiman bahkan hukuman sudah dilakukan. Berkali-kali," ujar Wijayanto dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Sabtu (31/8/2024).

Dia menjelaskan, hukuman pertama berupa penutupan PPDS Undip. Penutupan itu dilakukan Kemenkes pada 14 Agustus 2024, jauh sebelum penyidikan itu rampung dan ada kata putus dari polisi dan apakah lagi pengadilan. Lalu, hukuman kedua diberikan kepada dr Yan Wisnu.

Namun, kata dia, pada siang hari kemarin, bahkan sebelum hasil investgasi keluar, Yan Wisnu sudah terlebih dulu diberhentikan praktiknya dari RS Karyadi. Yang melakukan pemberhentian itu adalah direktur RS Kariadi Semarang, tempat dokter Yan Wisnu praktik.

"Kita mendengar Pak Dirut (direktur utama RS Kariadi) mendapat tekanan luar biasa dari Kementerian Kesehatan sehingga mengeluarkan keputusan itu. Di sini, Wijayanto pun segera teringat kasus yang menimpa Dekan Fakultas Kedokteran Unair yang diberhentikan oleh menteri karena berani kritis pada kebijakan pemerintah," kata dia.

photo
Indonesia kekurangan dokter - (ali imron)

Jawaban Kemenkes.. baca di halaman selanjutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement