REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Wakil Rektor IV Universitas Diponegoro (Undip), Wijayanto, menginginkan adanya investigasi komprehensif dalam kasus kematian Aula Risma Lestari (ARL), mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesia Undip di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi. ARL diduga bunuh diri karena mengalami perundungan dari para seniornya.
Alih-alih menyoroti dugaan praktik perundungan, Wijayanto menempatkan perhatiannya pada jam kerja berlebih yang harus dijalani peserta PPDS anestesia. "Sebenarnya akarnya kan ada kebijakan dari (RSUP) Kariadi, yang juga kebijakan Kemenkes sebenarnya, bahwa jam kerja itu minimal 80 jam seminggu. Jadi bisa luar biasa berlebihan," katanya kepada awak media seusai menghadiri apel di Fakultas Kedokteran (FK) Undip, Semarang, Jawa Tengah, Senin (2/9/2024).
Menurutnya, dengan kebijakan tersebut, seorang dokter anestesia, termasuk kelompok residen, bisa bekerja 24 jam sehari. "Ini aturan dari (RSUP) Kariadi yang arahannya dari Kemenkes. Praktik itu yang membuat siapa pun yang ada di sana, mau dokter PPDS, mau dokter senior, semua akan mengalami bekerja dalam tekanan yang luar biasa," ucap Wijayanto.
Dia menduga, jam kerja eksesif para peserta PPDS anestesia tidak hanya terjadi di RSUP Dr Kariadi. Wijayanto meyakini kondisi tersebut juga berlangsung di RS-RS besar yang menjalin kerja sama dengan FK-FK di Indonesia. "Jadi tidak hanya di (RSUP) Kariadi. Hanya saja Kariadi salah satu contoh di mana overwork kerja itu luar biasa," katanya.
Wijayanto mengungkapkan, buntut kasus kematian ARL, saat ini Undip tengah mengevaluasi penyelenggaraan PPDS di RSUP Dr Kariadi. "Kita evaluasi, semua kemungkinan sedang kita pertimbangkan dengan baik," ujarnya.
Dia menyebut Undip juga memiliki RS, yakni RS Nasional Diponegoro (RSND). "Ya kan kita punya rumah sakit sendiri, yang juga bagus banget sebenarnya. Kita bisa gunakan itu. Tapi kan ini masalahnya adalah hubungan kesejarahan dengan Kariadi, yang itu menurut saya tidak bisa diputus begitu saja," ucap Wijayanto.
Hasil investigasi.. baca di halaman selanjutnya.