Senin 02 Sep 2024 05:05 WIB

Tudingan Undip Dibalas Telak, Kemenkes Ungkap Fakta Hasil Investigasi, Begini Kronologinya

Undip menuding penghentian dr Yan Wisnu oleh RS Kariadi karena intervensi Kemenkes.

Rep: Muhyiddin, Kamran Dikarma, Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Mas Alamil Huda
Suasana Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (15/8/2024).
Foto: Republika/Kamran Dikarma
Suasana Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (15/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberhentian sementara Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Yan Wisnu Prajoko berbuntut panjang. Pihak Undip menuding, langkah Rumah Sakit (RS) Kariadi Semarang menangguhkan praktik klinis dokter Yan Wisnu karena tekanan dan campur tangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Tudingan itu dilayangkan Undip melalui keterangan tertulis yang dibagikan kepada wartawan, Sabtu (31/8/2024). Hanya berselang sehari, Kemenkes 'membalas' dengan mengeluarkan rilis tertulis. Isinya menjelaskan, hasil investigasi Kemenkes menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum senior kepada almarhumah dr Aulia Risma Lestari. Dokter Risma diketahui diduga bunuh diri karena bullying dari seniornya.

Baca Juga

Wakil Rektor IV Undip, Wijayanto mengeluhkan banyaknya sanksi kepada Undip sebagai buntut dari kasus meninggalnya dokter Risma. Di dalam kasus PPDS, menurut Wijayanto, Undip sudah melakukan investigasi internal. Namun, kata dia, Undip sangat terbuka dengan hasil investigasi dari pihak luar, baik itu kepolisian maupun Kemenkes.

Jika memang terbukti ada perundungan, hukuman untuk pelakunya jelas dan tegas, yaitu drop out (DO). "Namun, faktanya bahkan saat investigasi itu masih jauh dari kata selesai: penghakiman bahkan hukuman sudah dilakukan. Berkali-kali," ujar Wijayanto dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Sabtu (31/8/2024).

Dia menjelaskan, hukuman pertama berupa penutupan PPDS Undip. Penutupan itu dilakukan Kemenkes pada 14 Agustus 2024, jauh sebelum penyidikan itu rampung dan ada kata putus dari polisi dan apakah lagi pengadilan. Lalu, hukuman kedua diberikan kepada dr Yan Wisnu.

Namun, kata dia, pada siang hari kemarin, bahkan sebelum hasil investgasi keluar, Yan Wisnu sudah terlebih dulu diberhentikan praktiknya dari RS Karyadi. Yang melakukan pemberhentian itu adalah direktur RS Kariadi Semarang, tempat dokter Yan Wisnu praktik.

"Kita mendengar Pak Dirut (direktur utama RS Kariadi) mendapat tekanan luar biasa dari Kementerian Kesehatan sehingga mengeluarkan keputusan itu. Di sini, Wijayanto pun segera teringat kasus yang menimpa Dekan Fakultas Kedokteran Unair yang diberhentikan oleh menteri karena berani kritis pada kebijakan pemerintah," kata dia.

photo
Bullying di Program Pendidikan Dokter Spesialis - (Infografis Republika)

Jawaban Kemenkes.. baca di halaman selanjutnya.

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement