REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip), Yan Wisnu Prajoko, akhirnya buka suara soal penangguhan praktiknya di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi Semarang. Pemberhentian sementara tersebut merupakan buntut kasus kematian Aulia Risma Lestari (ARL), mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesia FK Undip di RSUP Dr Kariadi.
"Terkait dengan pemberhentian saya, proseduralnya mungkin ditanyakan kepada RSUP Dr Kariadi," kata Yan ketika ditemui awak media seusai menghadiri apel di stadion mini FK Kedokteran Undip, Semarang, Jawa Tengah, Senin (2/9/2024).
Yan mengungkapkan, dia telah berpraktik di RSUP Dr Kariadi selama 16 tahun. Yan merupakan dokter bedah kanker. "Tiap minggu saya merawat 300 pasien lebih kurang. Khusus terutama pasien kanker stadium lanjut," ucapnya.
Selain berpraktik, Yan juga merupakan pengampu pendidikan kedokteran di RSUP Dr Kariadi. "Saya dosen untuk pendidikan dokter, dokter spesialis, dan dokter sub-spesialis," ujarnya.
Manajemen RSUP Dr Kariadi mengonfirmasi bahwa mereka telah menangguhkan sementara praktik Yan Wisnu Prajoko, di RS tersebut. Penangguhan dilakukan agar tak terjadi konflik kepentingan karena Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyelidiki kasus kematian Aulia Risma Lestari (ARL), mahasiswi Undip yang melakukan PPDS Anestesia di RSUP Dr Kariadi.
Staf Humas RSUP Dr Kariadi, Aditya Kandu Warendra, mengungkapkan, saat ini tim Kemenkes, termasuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), masih menyelidiki kasus kematian ARL. "Untuk menghindari konflik kepentingan, di mana beliau (Yan Wisnu Prajoko) juga menjabat sebagai Dekan FK Undip, jadi untuk status DPJP (Dokter Penanggungjawab)-nya di RSDK (RS Dr.Kariadi) sementara dinonaktifkan sampai ada kejelasan dan penjawaban atas kasus tersebut," ungkap Aditya kepada Republika, Sabtu (31/8/2024).
Foto surat penangguhan Yan oleh RSUP Dr Kariadi telah beredar luas. Surat tertanggal 28 Agustus 2024 tersebut ditandatangani Direktur Utama RSUP Dr Kariadi, Agus Akhmadi, dan ditujukan kepada Yan Wisnu Prajoko.
Surat itu memiliki nomor KP.04.06/D.X/7465/2024 dengan hal Penghentian Sementara Aktivitas Klinis. "Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor TK.02.02/D/44137/2024 tanggal 14 Agustus 2024 hal Pemberhentian Program Anestesi Universitas Diponegoro di RS Kariadi dan berdasarkan dugaan kasus perundungan pada PPDS Program Studi Anestesiologi dan Terapi Intensif, bersama ini disampaikan bahwa aktivitas klinis Saudara sementara dihentikan untuk menghindari konflik kepentingan sampai dengan proses penanganan kasus tersebut selesai dilakukan," demikian isi surat tersebut.
Berdasarkan informasi dari aplikasi RSUP Dr Kariadi, yakni Kariadi Mobile, Yan Wisnu Prajoko merupakan ahli bedah onkologi yang berpraktik di Klinik Bedah Onkologi RSUP Dr Kariadi.
Undip diketahui tengah disorot setelah mahasiswinya yang sedang melaksanakan PPD Anestesia di RSUP Dr Kariadi, yakni Aulia Risma Lestari (ARL), ditemukan meninggal di kamar kosnya di Lempongsari, Gajahmungkur, Semarang, Jawa Tengah, pada 12 Agustus 2024. ARL diduga bunuh diri karena mengalami perundungan dari para seniornya.
Undip telah membantah kematian ARL terkait dengan perundungan dalam pelaksanaan PPDS. Menurut Undip, ARL meninggal akibat penyakit yang dideritanya. Namun Undip enggan mengungkap apa penyakit tersebut.
Kematian ARL telah menyita perhatian nasional. Terlebih Kemenkes sudah mengakui bahwa budaya atau praktik perundungan memang kerap terjadi dalam pendidikan kedokteran, khususnya spesialis.
Tudingan dari Undip kepada Kemenkes.. baca di halaman selanjutnya.