Rabu 18 Sep 2024 21:01 WIB

Polda Metro Usut Dugaan Kekerasan yang Dialami Kubu Arsjad Rasjid

Kubu Arsjad melaporkan UK terkait melakukan kekerasan ke Polda Metro Jaya.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian mengusut dugaan kekerasan yang dialami kubu Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid di Menara Kadin, Jakarta Selatan pada Senin (16/9/2024) malam WIB. Kubu Kadin versi Arsjad melaporkan insiden itu ke Polda Metro JAya.

"Pasti akan ditindaklanjuti, akan diusut, diproses, dilakukan pendalaman sesuai SOP secara proporsional dan profesional," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/9/2024).

Baca Juga

Ade mengatakan, penyidik telah menerima laporan itu pada Selasa (17/9/2024) dengan pelapor berinisial AR dan terlapor yakni UK. Kepolisian meminta waktu untuk mendalami rangkaian penyelidikan demi bisa mendapatkan fakta dan keterangan lebih lanjut. "Mohon waktu, tim penyelidik masih bekerja," ujarnya.

Atas peristiwa dugaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang ataupun barang sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP, kata Ade, pelaku bisa terancam pidana penjara paling lama lima tahun. Meski begitu, hal itu perlu pembuktikan terlebih dulu.

Sebelumnya, Kadin Indonesia menyelenggarakan Munaslub 2024 di Jakarta pada Sabtu (14/9/2024). Sesuai ketentuan, Munaslub dapat diselenggarakan jika ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip AD/ART organisasi.

Munaslub 2024 Kadin Indonesia kemudian menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum Kadin Indonesia yang baru. Namun kubu Arsjad Rasjid menuding, penyelenggaraan munaslub itu tidak sah. Arsjad Rasjid juga telah menyurati Presiden Jokowi terkait dengan munaslub tersebut.

Arsjad menyatakan bahwa munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum tidak sah lantaran melanggar aturan dan ditolak oleh 21 Kadin Provinsi. Sementara, Anindya malah balik mengeklaim, didukung 24 ketua Kadin provinsi dari total 34 Kadin provinsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement