Jumat 23 Aug 2024 19:07 WIB

Dasco Pastikan DPR dan Pemerintah akan Taati Putusan MK di PKPU Pilkada 2024

Dasco mengaku telah berkomunikasi dengan Mendagri Tito Karnavian.

Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
Foto: Republiika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR dan Pemerintah sepakat untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Peraturan KPU (PKPU) pada rapat konsultasi yang akan digelar Senin (26/8/2024) pekan depan. Dasco mengaku telah berkomunikasi dengan Mendagri Tito Karnavian.

"Saya tegaskan sekali lagi bahwa pemerintah maupun DPR itu akan sama-sama menaati putusan dari KPU dan akan dituangkan dalam PKPU setelah Komisi Pemilihan Umum pada hari Senin nanti mengadakan rapat konsultasi dengan DPR melalui Komisi II DPR," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Baca Juga

Dia mengatakan DPR RI telah berkomunikasi dengan unsur pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, untuk bersama-sama mentaati putusan MK terkait pilkada. "Hasil komunikasi dengan pemerintah bahwa pemerintah juga menyepakati, bahwa akan mentaati hasil putusan judicial review MK," ujarnya.

Untuk itu, dia menyebut pada rapat konsultasi Komisi II DPR dengan KPU RI itu akan dihadiri oleh Mendagri yang akan menyampaikan persetujuan agar putusan MK diakomodasi dalam PKPU.

"Kami juga sudah mengkonfirmasikan kepada pihak pemerintah dalam hal ini kita ada koordinasi juga dengan Mendagri bahwa pihak pemerintah sudah sepakat untuk menjalankan putusan dari judicial review MK. Dalam rapat konsultasi dengan DPR hari Senin itu juga akan ikut," ucapnya.

Meski telah bersepakat, dia menyebut rapat konsultasi itu digelar sebagai mekanisme tahapan formal yang memang harus dilalui agar PKPU sah. Dia menyebut PKPU yang mengakomodasi putusan MK itu akan langsung ditetapkan pada Senin pekan depan setelah rapat konsultasi Komisi II DPR, KPU, dan pemerintah berlangsung.

"Putusan judicial review MK itu akan dituangkan dalam PKPU dan kemudian baru setelah itu sesuai dengan aturan yang ada, ya mungkin pada hari Senin juga langsung bisa dibuat oleh KPU, PKPU-nya karena itu kan cuma ada dua pokok saja," tuturnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement