REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI belum mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (22/8/2024). Pasalnya, peserta rapat paripurna itu tak mencapai kuorum, sehingga pengesahan mesti ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum bisa memastikan kelanjutan rapat paripurna itu. Mengingat, rapat paripurna hanya dihadiri sekitar 86 orang dari total 575 anggota dewan, sehingga tak memenuhi kuorum.
"Saya belum bisa ngomong bagaimana nanti, yang pasti kan hari ini ditunda karena kan memang enggak kuorum. Untuk kemudian prosesnya apakah lanjut atau tidak lanjut, itu harus mekanisme yang ada di DPR," kata dia di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (22/8/2024).
Menurut Dasco, pihaknya harus melakukan rapat pimpinan (rapim) atau kepada Bamus. Setelah itu, pihaknya akan menyesuaikan dengan rapat paripurna yang akan dilakukan selanjutnya.
Apabila hingga tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024 RUU Pilkada tak juga disahkan menjadi UU, aturan yang berlaku adalah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, DPR juga harus mengikuti aturan dalam merumuskan UU.
"Ya kan kita ini kan negara hukum. Nah, kita kan akan tadinya memproduksi revisi menjadi undang-undang yang baru. Nah seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum, ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Kan itu jelas," kata Dasco.
Sebelumnya, Dasco yang menjadi pimpinan rapat paripurna, memutuskan untuk menunda rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada pada Kamis siang. Rapat paripurna itu ditunda lantaran anggota DPR yang hadir tidak memenuhi kuorum.