REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memutuskan untuk menunda rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada, Kamis (22/8/2024). Rapat paripurna itu ditunda lantaran anggota DPR yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Ia menjelaskan, pelaksaan rapat dalam pengambilan keputusan atau rapat paripurna itu harus memenuhi aturan dan tata tertib DPR yang berlaku. Salah satunya memenuhi kuorum.
"Nah setelah diskors sampai 30 menit tadi, peserta rapat tidak memenuhi kuorum, sehingga sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan, sehingga acara hari ini pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan," kata dia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Ia menyebutkan, total anggota dewan yang hadir secara fisik dalam rapat paripurna itu hanya sekitar 86 orang. Sebanyak 10 orang di antaranya merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra.
Dasco menegaskan, rapat paripurna itu bukan dibatalkan, melainkan ditunda. Pasalnya, ketika jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum, harus ada mekanisme yang dilakukan sebagai tindak lanjut rapat tersebut.
"Kami ada mekanisme, nanti kan harus dirapimkan lagi, dibamuskan lagi. Jadi pada hari ini, kami, DPR, mengikuti aturan dan tata tertib yang ada, sehingga hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan," ujar Dasco.
Ia mengaku belum tahu waktu rapat paripurna akan kembali dilakukan. DPR disebut akan mengikuti mekanisme yang berlaku.
"Apakah nanti mau diadakan rapim dan bamus, karena itu ada aturannya. Saya belum bisa jawab. Kami akan lihat lagi lihat dalam beberapa saat ini," kata dia.
Berdasarkan informasi dari situs resmi DPR, pengambilan keputusan dalam rapat DPR pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Setiap rapat DPR dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota rapat (kuorum). Apabila tidak tercapai, rapat ditunda sebanyak-banyaknya dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24 jam.
Setelah dua kali penundaan kuorum belum juga tercapai, cara penyelesaiannya diserahkan kepada Bamus (apabila terjadi dalam rapat Alat Kelengkapan DPR), atau kepada Bamus dengan memperhatikan pendapat Pimpinan Fraksi (apabila terjadi dalam rapat Bamus).