Kamis 22 Aug 2024 10:48 WIB

Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Ditunda, Peserta tidak Kuorum

Belum bisa dipastikan kapan rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada kembali digelar.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Rahmat Gobel (kiri) dan Lodewijk Freidierich Paulus memimpin rapat paripurna DPR RI ke-13 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Rahmat Gobel (kiri) dan Lodewijk Freidierich Paulus memimpin rapat paripurna DPR RI ke-13 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memulai rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada pada Kamis (22/4/2024) sekitar pukul 09.30 WIB. Namun, rapat paripurna itu ditunda karena peserta belum kuorum atau tidak memenuhi jumlah minimal yang ditentukan.

Pimpinan rapat paripurna Sufmi Dasco Ahmad sempat kembali membuka jalannya rapat pada sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, anggota dewan yang hadir tetap tak memenuhi forum. Namun, belum bisa dipastikan kapan waktu rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada kembali dilakukan.

Baca Juga

"89 hadir, izin 87 orang, oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi," kata Dasco di rapat paripurna, Kamis (22/8/2024).

Berdasarkan pantauan Republika, usai ditutup, para anggota dewan langsung meninggalkan ruang rapat paripurna. Para pimpinan dewan, Dasco, Rachmat Gobel, dan Lodewijk F Paulus, yang sempat hadir juga langsung meninggalkan ruang rapat paripurna.

Sebelumnya, Anggota Fraksi PDIP DPR Masinton Pasaribu mengatakan, rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, putusan MK itu harus dihormati.

"Pertama, putusan MK itu harus kita hormati. Kita bernegara itu berkonstitusi. Artinya menjunjung tinggi konstitusi," kata dia di kompleks parlemen, Kamis.

Masinton menegaskan, dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu (21/8/2024), PDIP menyatakan tidak sependapat dengan keputusan baleg dan pemerintah terkait RUU Pilkada. Ia menyatakan, PDIP juga akan menyatakan hal serupa dalam rapat paripurna hari ini.

"Selain cacat secara prosedur, cacat secara subtansi. Maka hari ini, kita tahu ini belum kuorum. Semoga tidak kuorum," kata Masinton.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement