Rabu 03 Jun 2026 17:17 WIB

BREAKING NEWS: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejakgung

Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan sejak subuh.

Rep: Bambang Noroyono,Bayu Adji Prihammanda,Rizky Suryarandika/ Red: Fitriyan Zamzami
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana mengenakan rompi tahanan selepas diperiksa di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).
Foto: Prayogi/Republika
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana mengenakan rompi tahanan selepas diperiksa di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana akhirnya mengenakan rompi tahanan yang menandakan statusnya sebagai tersangka. Ini setelah ia menjalani pemeriksaan sedari subuh, Rabu.

Dadan Hindayan terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 17.00. Ia mengenakan rompi merah muda dengan tangan diborgol. 

Baca Juga

Ia langsung digelandang ke mobil tahanan tanpa menyampaikan sepatah katapun kepada awak pers yang menunggu. Setelah Dadan, menyusul keluar sendiripsendiri tersangka lainnya Sonny Sanjaya dan Lodewijk Pusung yang sebelumnya menjabat wakil ketua BGN.

Sebelumnya tiga mantan pemimpin BGN, Dadan Hindayana, Lodewijk Pusung, dan Sony Sonjaya diperiksa di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/6/2026).

Setelah dibawa oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sejak subuh tadi untuk diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi, sampai ashar proses permintaan keterangan terus dilakukan. 

Kejaksaan Agung kemudian mengumumkan penetapan tersangka tiga orang mantan pejabat BGN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025–2026.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelandang mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, ke sel tahanan sebagai tersangka korupsi di BGN, Rabu (3/6/2026)..

"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu.

Untuk modus, Syarief menjelaskan bahwa BGN menunjuk yayasan-yayasan yang bermasalah sebagai mitra SPPG. "Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," katanya.

Selain itu, ketiga tersangka juga melakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa, di BGN secara melawan hukum.

photo
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaiman Nahdi memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2025). - (Republika/Prayogi)

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiga mantan petinggi BGN itu akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

 

Pada Rabu pagi, penyidik pada Jampidsus Kejagung juga menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) yang berlokasi di Jakarta Pusat. Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement