REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (DPP Gapasdap) menyambut baik langkah PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dalam menerapkan program sterilisasi kawasan Pelabuhan Merak dan Bakauheni. Langkah itu sebagai upaya meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kualitas pelayanan transportasi penyeberangan nasional.
Ketua Umum DPP Gapasdap, Khoiri Soetomo menyebut, program sterilisasi pelabuhan sesungguhnya bukan merupakan kebijakan baru, melainkan amanat regulasi yang telah lama berlaku. Dia merujuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2016 tentang Sterilisasi Pelabuhan Penyeberangan yang kemudian disempurnakan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2021.
"Pelabuhan dan kapal penyeberangan harus menjadi area yang aman dan tertib, serta hanya digunakan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap penyelenggaraan transportasi penyeberangan," kata Khoiri dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026).




