Kamis 22 Aug 2024 10:39 WIB

Peringatan Darurat, Mahasiswa dari Bandung Hingga Masyarakat di Yogya Bergerak Bersama

Mahasiswa turun ke jalan untuk merespons kondisi demokrasi di Indonesia yang menurun.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Mas Alamil Huda
Baliho besar dibentangkan oleh Aliansi Rakyat Bergerak saat aksi di Gejayan, Yogyakarta, Selasa (17/11). Pada aksi ini mereka menyuarakan matinya Demokrasi di Tanah Air.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Baliho besar dibentangkan oleh Aliansi Rakyat Bergerak saat aksi di Gejayan, Yogyakarta, Selasa (17/11). Pada aksi ini mereka menyuarakan matinya Demokrasi di Tanah Air.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Ratusan mahasiswa dan masyarakat dari berbagai kampus bakal melakukan aksi demonstrasi di kantor DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (22/8/2024) siang. Mereka turun ke jalan untuk merespons kondisi demokrasi di Indonesia yang menurun.

Presiden KM ITB Fidela Marwa mengatakan aksi demonstrasi bakal dilakukan oleh KM ITB di kantor DPRD Jabar, Kamis (22/8/2024) dan Jumat (23/8/2024) di Jakarta. Seratus lebih mahasiswa di KM ITB akan dikerahkan untuk aksi tersebut.

Baca Juga

"Intinya jelas subtansi aksi sendiri kami mengawal putusan MK dan kami melihat yang terjadi cerminan kemunduran demokrasi sehingga KM ITB tidak bisa diam dan berusaha mengawal," ucap Fidela saat dihubungi, Kamis (22/8/2024).

Fidela mengatakan KM ITB ingin membangun gerakan kolektif dan berkelanjutan. Lebih dari itu, aksi demonstrasi yang dilakukan untuk mengembalikan marwah Indonesia sebagai negara demokrasi.

"Kita memandang rezim mencarut-marutkan konstitusi, saatnya bergerak dan melawan," kata dia.

Informasi yang dihimpun, sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus lainnya bakal melakukan aksi di Kantor Gedung DPRD Jabar.

Masyarakat di DI Yogyakarta juga menggelar aksi demo ‘Jogja Memanggil’ di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, Kamis (22/8/2024). Aksi ini digelar menyusul revisi RUU Pilkada yang dilakukan oleh DPR dengan mengabaikan putusan MK. 

Aksi demo ini dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB, dengan titik kumpul massa aksi di Lapangan Parkir Abu Bakar Ali, Kota Yogyakarta. Dalam poster yang beredar, aksi Jogja Memanggil ini sebagai bentuk kekecewaan masyarakat karena DPR dan pemerintah melakukan pembangkangan konstitusi. 

“DPR dan istana melakukan pembangkangan konstitusi dan mendzalimi demokrasi,” tulisan dalam poster Jogja Memanggil. 

Untuk itu, kawasan Malioboro diperkirakan akan dipadati dengan massa aksi pada Kamis (22/8/2024) ini. Masyarakat yang ingin melewati kawasan tersebut diharapkan mencari alternatif lain guna menghindari kemacetan. 

Selain di DIY, aksi-aksi lainnya juga dilakukan di berbagai daerah di Indonesia. Termasuk aksi demo di depan Gedung DPR RI dan Istana Kepresidenan pada Kamis (22/8/2024) ini.

Sebelumnya, Selasa (20/8), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua putusan krusial yang terkait dengan tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Sementara itu, putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Setelah itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada pada Rabu (21/8/2024). Namun, RUU Pilkada itu dinilai bermasalah oleh banyak pihak lantaran tak sesuai dengan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) sehari sebelumnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement