Kamis 22 Aug 2024 05:05 WIB

Hasil Rapat DPR Mengangkangi Putusan MK, Wakil Baleg: Kewenangan Kami Buat Norma Baru!

RUU Pilkada berpotensi memupuskan kans Anies Baswedan maju dalam Pilkada Jakarta.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. RUU Pilkada hanya bakal mengakomodasi sebagian putusan MK.
Foto: Republika.co.id
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. RUU Pilkada hanya bakal mengakomodasi sebagian putusan MK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Hasil rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tentang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada berpotensi memupuskan kans Anies Baswedan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Rapat itu menghasilkan keputusan bahwa RUU Pilkada hanya bakal mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena kewenangan DPR itu membuat norma baru. Dalam setiap putusan MK itu DPR boleh membuat norma baru," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek usai memimpin rapat, Rabu (21/8/2024).

Baca Juga

Putusan MK yang sebelumnya memungkinkan Anies untuk maju jika diusung PDIP, kini berpotensi tidak berlaku. Pembahasan di Baleg DPR kemarin itu rencananya akan disahkan pada rapat paripurna DPR RI hari, Kamis (22/8/2024).

Adapun saat ini khusus di Jakarta, PDIP menjadi satu satunya partai politik yang tidak memiliki rekan koalisi. Pasalnya berbagai partai politik lainnya tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju, telah mengusung pasangan Ridwan Kamil dan Suswono di Pilkada Jakarta. Namun pada Selasa (20/8/2024), MK mengeluarkan putusan terbaru soal syarat ambang batas pencalonan yang memungkinkan PDIP untuk mengusung calonnya sendiri tanpa berkoalisi.

Sehingga putusan itu sempat menjadi angin segar bagi PDIP maupun Anies Baswedan. Sedangkan pada Rabu ini, Baleg DPR RI menggulirkan kembali RUU PIlkada yang disebut-sebut berpotensi mengoreksi putusan MK itu. Kemudian hasil rapat Baleg DPR RI tersebut kembali mengharuskan PDIP mencari rekan koalisi karena syarat ambang batas pencalonan harus memiliki 20 persen kursi di parlemen atau DPRD Jakarta.

Awiek pun mengatakan, dengan disahkannya RUU Pilkada menjadi undang-undang, nantinya aturan yang akan berlaku pada Pilkada adalah undang-undang yang baru tersebut. Sehingga putusan MK pun tidak akan berlaku lagi pada Pilkada mendatang.

"Jadi ketika besok diparipurnakan, disahkan, kemudian Presiden mengundangkan, maka undang-undang itu sah berlaku," kata Anggota DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan itu.

photo
Komik Si Calus : Dinasti - (Daan Yahya/Republika)

Dua pasal krusial di RUU Pilkada.. baca di halaman selanjutnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement