Kamis 11 Dec 2025 10:28 WIB

Vape Etomidate Masuk Narkotika, Bareskrim Bisa Proses Pemakainya

Masuknya etomidate ke dalam golongan narkotika menjadi suatu kemajuan.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso.
Foto: Tangkapan layar
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyatakan, etomidate yang digunakan untuk vape saat ini sudah masuk dalam golongan narkotika. Penggolongan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, dengan telah dimasukkannya etomidate ke dalam golongan narkotika, kini penggunanya bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) Narkotika. "Jadi, pengguna bisa dikenakan UU Narkotika, rehabilitasi," katanya di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Baca Juga

Menurut dia, masuknya etomidate ke dalam golongan narkotika menjadi suatu kemajuan. Pasalnya, sebelumnya, pengguna zat tersebut tidak bisa ditindak lantaran masih belum diatur dalam UU Kesehatan. Kini Polri bisa menindak pengguna yang kedapatan memakai etomidate.

"Dulu belum masuk golongan narkotika. Jadi, penindakan masih pakai UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar atau produsen, pengguna tidak bisa dikenakan UU Kesehatan," ucap Eko.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement