REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bakal tetap menindak pengguna vape atau rokok elektrik yang menggunakan liquid zat anestesi berjenis etomidate, meskipun zat tersebut bukan kategori narkotika. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso di Jakarta, Rabu (22/10/2025), menerangkan bahwa etomidate merupakan obat bius sehingga masuk golongan obat-obatan.
Penggunaan zat tersebut masih diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 dan belum masuk lampiran sebagai narkotika atau psikotropika.
"Sekarang dimanipulasi oleh jaringan (narkoba). Kenapa? Karena jaringan bisa jual dan dipakai oleh pengguna, di mana penggunanya belum bisa dikatakan sebagai pelaku narkotika," ujar Eko, Rabu.
Oleh karena itu, kepolisian akan tetap menindak peredarannya karena etomidate juga termasuk dalam sediaan farmasi tanpa izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Intinya adalah etomidate tetap kita tindak. Bapak Kepala Bareskrim Polri Komjen Polisi Syahardiantono kemarin sudah mengeluarkan perintah. Bahkan, kalau diinfo, saya langsung tindak," katanya.
Eko juga mengungkapkan bahwa kepolisian tidak hanya menindak pelaku yang memanfaatkan etomidate, tetapi juga mendorong agar zat ini masuk kategori narkotika.
"Kami juga mencoba mempersuasi pihak regulasi, dalam hal ini adalah Kementerian Kesehatan. Di sini dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, kemudian dari Badan Narkotika Nasional, dan dari BPOM itu bertugas memberikan input data yang mana nanti Kemenkes bisa mengambil keputusan memasukkan etomidate itu dalam lampiran narkotika atau psikotropika," katanya.
Etomidate termasuk golongan obat yang mengandung zat adiktif dan dapat membuat penggunanya merasa seperti kehilangan kesadaran.
Kalau terhirup ke dalam paru-paru melalui vape, etomidate dapat mengakibatkan kegagalan fungsi organ vital serta menyebabkan kebingungan, tremor, dan gaya berjalan tidak stabil.
