Rabu 21 Aug 2024 05:05 WIB

'Anak Abah' Jangan Keburu Senang, Elite PDIP Isyaratkan Bukan Usung Anies, Lalu Siapa?

Putusan MK 60 mengubah persyaratan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Rep: Bambang Noroyono, Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) berjabat tangan dengan calon Gubernur DKI Anies Baswedan (kiri) sebelum melakukan pertemuan di Balai Kota, Jakarta, Kamis (20/4/2017).
Foto:

MK pada Selasa (20/8/2024) memutuskan untuk mengubah syarat ambang batas minimal bagi partai politik peserta pemilu dalam pengusungan calon kepala daerah untuk Pillkada 2024. Dalam putusan tersebut, salah satunya terkait dengan sinkronisasi antara ambang batas minimal pencalonan kepala daerah dengan jumlah populasi dalam daftar pemilihan tetap (DPT) di masing-masing daerah pemilihan.

Dalam salah satu putusannya, MK menyatakan, provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut. DPT di Jakarta diketahui mencapai 8.3 juta pemilih.

Putusan tersebut, bagi PDI Perjuangan sangat menguntungkan. Terutama untuk Pilkada Jakarta yang menjadi salah satu episentrum terpanas dalam kontestasi politik daerah tahun ini. Karena PDI Perjuangan, partai dengan perolehan suara 14,1 persen dan menguasai 16 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tak dapat mengajukan cakadanya untuk Jakarta.

Kondisi tersebut, lantaran sebelum putusan MK, ambang batas minimal pengusungan cakada oleh partai politik atau gabungan partai politik sedikitnya 22 dari 106 kursi, atau 20 persen kursi di DPRD dari hasil Pemilu 2024 lalu.

PDI Perjuangan pun semakin tertekan lantaran dikurung sendirian oleh 12 partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang menguasai 91 kursi di DPRD. Koalisi raksasa yang beranggotan Gerindra, Golkar, PAN, PSI, Demokrat, Nasdem, PKB, Perindo, PPP, Garuda, dan PKS itu sepakat ‘memusuhi’ PDI Perjuangan dengan mengusung Ridwan Kamil-Suswono untuk Pilkada Jakarta 2024.

Selain Ganjar, juru bicara PDIP Chico Hakim mengatakan, PDIP belum memutuskan siapa yang diusung di Pilgub Jakarta 2024. Tapi PDIP mengupayakan agar kadernya sendiri dapat bertarung.

"Kita masih belum putuskan, namun tentu utamanya kader akan diutamakan dalam pilkada di mana pun itu, apalagi itu kami selalu siapkan kader kita untuk duduk di posisi-posisi puncak di sebuah daerah melalui sekolah partai, pelatihan-pelatihan dan tentunya persiapan persiapan," kata Chico, Selasa (20/8/2024).

Walau demikian, Chico mengungkapkan PDIP tak menutup pintu untuk mengusung orang yang bukan kader seperti Anies. Hanya saja, faktor penentunya tetap di tangan Megawati.

"Kita tunggu saja nanti keputusan dari DPP PDIP dan ibu ketum (Mega). Namun tentu masih terbuka peluang untuk tokoh lain termasuk Mas Anies, ya kita lihat nanti keputusannya," ujar Chico.

Terlepas dari itu, Chico mensyukuri putusan ambang batas persentase pencalonan dari parpol sehingga turun menjadi 7,5 persen. Kedua, putusan ambang batas usia untuk mencalonkan diri adalah 30 tahun ketika penetapan sebagai calon oleh KPU.

"Dua putusan ini kami rasa adalah kemenangan bagi demokrasi dan kita lihat nanti bagaimana sikap partai tentunya DPP akan gelar rapat dan kita tunggu saja putusannya apa khususnya terkait beberapa Pilkada di seluruh Indonesia bukan hanya Jakarta," ujar Chico.

photo
Komik Si Calus : Dinasti - (Daan Yahya/Republika)

Di tangan Megawati.. baca di halaman selanjutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement