Rabu 21 Aug 2024 11:18 WIB

Fahri Hamzah Ngeluh dan Protes ke MK, Putusan Soal Pilkada di Luar Permohonan

Partai Gelora dan Partai Buruh mengajukan gugatan ke MK pada tanggal 20 Mei 2024.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah mengungkapkan Partai Gelora dan Partai Buruh mengajukan gugatan ke MK pada tanggal 20 Mei 2024 atau jauh sebelum riuh pemilihan kepala daerah (Pilkada). Fahri menyebut materi gugatan adalah khusus untuk partai non-seat agar suara sahnya dijadikan threshold meski tak ada kursi.

Baca Juga

"Jadi suara sah non-seat dimasukan dalam syarat perhitungan 25 persen suara sah," kata Fahri dalam keterangannya, Rabu (21/8/2024).

Oleh karena itu, Fahri menyebut materi gugatan sama sekali tidak menyentuh syarat 20 persen kursi dan 25 persen suara sah. Fahri menganggap putusan MK malah keluar dari yang dimohonkan.

"Tapi MK membuat ultra petita atas sesuatu yang tidak dimohonkan penggugat dengan menurunkan threshold (batas) suara sah dari 25% menjadi tergantung jumlah penduduk," ujar Fahri.

Sebab, kata ia, syarat 25 persen kursi masih berlaku dalam UU Pilkada "Keberlakuan putusan MK ini memerlukan aturan baru (PKPU) untuk memastikan syarat partai non kursi untuk ikut pilkada. karena gugatan khusus terkait prasyarat partai non seat," ujar Fahri.

Dukungan ke Ridwan Kamil-Suswono

Diduga keluhan Fahri menyangkut dukungan Gelora terhadap pasangan Ridwan Kamil-Suswono. Duet RK-Suswono atau RAWON diusung 12 parpol untuk maju di Pilkada Jakarta yaitu Gerindra, Golkar, PKB, PAN, Demokrat, PKS, Nasdem, Perindo, PSI, Garuda, PPP, dan Gelora. Sehingga putusan MK seolah backfire bagi Partai Gelora.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement