Rabu 21 Aug 2024 10:33 WIB

Jubir: Anies Baswedan Optimistis Ada Tikungan Akhir di Pilgub Jakarta

Anies yakin ada partai-partai yang satu frekuensi dengannya.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) berswafoto dengan warga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jl. Jend. Sudirman, Jakarta, Ahad (4/8/2024). Anies yang diusung oleh Partai NasDem sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024 itu menyempatkan waktu untuk berolahraga dan menyapa warga.
Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) berswafoto dengan warga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jl. Jend. Sudirman, Jakarta, Ahad (4/8/2024). Anies yang diusung oleh Partai NasDem sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024 itu menyempatkan waktu untuk berolahraga dan menyapa warga.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian meyakini akan ada kejutan saat pendaftaran akhir Cagub-Cawagub di Pilgub Jakarta 2024. Angga menegaskan politik bukan sesuatu yang pasti alias bisa tiba-tiba berubah.

Hal itu disampaikan Angga menyangkut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Pilkada. Isi putusannya menyangkut partai politik yang tak punya kursi DPRD bisa usung calon gubernur. Lewat putusan itu, Anies berpeluang maju di Pilgub Jakarta 2024.

Baca Juga

"Politik Indonesia itu dinamis sampai penutupan pendaftaran," kata Angga, Rabu (21/8/2024).

Memang sudah ada 12 partai politik (parpol) yang mendukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024. Adapun batas akhir pendaftaran Cagub-Cawagub ke KPU pada 29 Agustus 2024. Angga meyakini akan ada perubahan tiba-tiba yang berpihak pada Anies. "Maka Anies Baswedan optimistis bahwa tikungan akhir pasti ada perubahan," ujar Angga.

Angga menyebut peluang Anies masih terbuka. Angga optimistis ada partai yang satu frekuensi dengan Anies. "Tanggal 29 Agustus adalah deadline akhir karena penutupan pendaftaran. Sampai tanggal itu tiba, semua kemungkinan masih terbuka. Saya yakin masih ada partai yang akan sejalan dengan aspirasi pendukungnya," ujar Angga.

Angga juga menyebut kejutan di ajang pemilu pernah terjadi sebelumnya. Misalnya ketika Anies mendaftar Gubernur Jakarta periode pertama 2017 yang ditentukan waktu Subuh sebelum pendaftaran. Kemudian kejutan soal pasangan Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

"2017, Pak Anies jadi Gubernur Jakarta itu ditentukan Subuh sebelum pendaftaran. 2019 sudah ada yang siap jadi cawapres tapi ternyata cawapres yang diumumkan beda. 2024 Prabowo - Erick Tohir atau Prabowo - Ganjar. Tiba-tiba berubah jadi Prabowo - Gibran," ujar Angga.

Tercatat, duet RK-Suswono atau RAWON diusung 12 parpol untuk maju di Pilkada Jakarta yaitu Gerindra, Golkar, PKB, PAN, Demokrat, PKS, Nasdem, Perindo, PSI, Garuda, PPP, dan Gelora. Oleh karena itu, satu parpol yang belum menyatakan sikap hanya PDIP saja di Pilkada Jakarta 2024.

Putusan MK

Namun putusan MK telah mengubah peta politik. Putusan MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Pilkada yang isinya menyangkut partai politik tak punya kursi DPRD bisa usung calon gubernur.

MK menyatakan Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2. 000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemih tetap lebih dari 6.000.000(enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut

d. provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedkt 6,5% (enam setengah persen) di provins itersebut;

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihn tetap sampai dengan 250.00 (dua ratus ima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus ima puluh ribu) sampai dengan 500.00 (ima ratus ribu) jiwa, partai politij atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten kota tersebut;

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihan tetap lebih dari 500.000 (ima ratus ribu) sampai dengan 1.000.00 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten kota tersebut;

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.0000 (satu juta) jiwa, parai politik atau gabungan partai poitik peseria pemiu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam selengah persen) di kabupaten/kota tersebut;".

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement