REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang yang mengaku berdinas di Komando Pasukan Khusus (Kopassus), Sersan Kepala (Serka) Jems Makapedua menjadi pesakitan lantaran menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (5/8/2024). Video itu pun viral di Tiktok dan mengundang perdebatan.
Hal itu terasa janggal lantaran menurut Undang-Undang (UU) TNI, Serka Jems harusnya menjalani persidangan di pengadilan militer. Namun, ia malah menjalani sidang di peradilan umum dan dikawal polisi bersenjata.
Baca: Dua Perwira TNI AL Tuntaskan Kursus Kapal Selam di Australia
Serka Jems yang dikawal polisi bersenjata pun mengadukan hal yang menimpanya kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Dia sebagai anggota militer, seharusnya tidak menjalani sidang di peradilan umum.
"Kami memohon kepada pemimpin kami, kepada Panglima TNI supaya mengklarifikasi kasus ini. Itu saja dan ini adalah kasus perdata yang dipaksakan jadi tindak pidana," ujar Jems dalam video yang viral dikutip Republika.co.id di Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Baca: Prabowo Ternyata Juga Mampir ke Albania dalam Lawatan Eropa
Dia pun menegaskan, PN Tangerang seharusnya tidak berhak memprosonya. "Karena kami masih berstatus anggota TNI Angkatan Darat khususnya grup Kopassus yang ada di Cijantung," kata Serka Jems seusai keluar dari ruang sidang 06 PN Tangerang.
Dia datang ke PN Tangerang mengenakan seragam loreng dengan baret merah komando serta brevet lengkap. Serka Jems tidak paham, mengapa ia bisa disidang di peradilan umum. Dia mengaku, sengaja memakai pakaian dinas lapangan (PDL) untuk menghadiri persidangan.
Baca: KSAD Tinjau Pembangunan Markas Kodim Labuan Bajo
"Kami tidak mengerti hal itu, tetapi intinya bahwa, kami membuktikan, kami bukan masyarakat sipil biasa, kami adalah anggota TNI Angkatan Darat, dan saya menggunakan uniform (seragam) seperti ini saya bisa mempertanggungjawabkan," ujar Serka Jems.
Salah prosedur...