Selasa 30 Jul 2024 11:57 WIB

Spirit Perizinan Berusaha Harus Sesuai Reformasi Birokrasi

Dalam UU Cipta Kerja ada ketentuan sanksi administrasi yang berjenjang.

Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, Arif Budimanta.
Foto: Republika.co.id
Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, Arif Budimanta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyatakan, harus ada proses transformasi yang berkelanjutan di Indonesia dengan perencanaan yang taktis. "Perlu ada satu struktur yang agile dalam proses birokrasi di tengah perekonomian global yang dinamis saat ini," kata Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, Arif Budimanta saat rapat koordinasi bertema 'Transformasi Reformasi Birokrasi untuk Mewujudkan Kemudahan Berusaha Melalui UU Cipta Kerja' di Jakarta dikutip Selasa (30/7/2024).

Menurut Arif, salah satu transformasi struktur yang berhasil dilakukan oleh pemerintah adalah adanya UU Cipta Kerja. Dia menyebut, UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.

"Diharapkan dengan adanya UU Cipta Kerja ini akan tercipta proses perizinan yang memberikan kemudahan, kepastian, serta pemberdayaan bagi pelak usaha, khususnya usaha kecil dan menengah," jelas Arif.

Dia menerangkan, spirit perizinan berusaha harus sesuai dengan tagline yang diusung Kemenpan-RB, yaitu 'bergerak untuk reformasi birokrasi berdampak'. Hal itu juga merupakan penjabaran dari arahan Presiden Jokowi.

"Reformasi birokrasi berdampak ini dalam konteks UU Cipta Kerja berarti setiap kebijakan yang dikeluarkan akan berdampak pada tingkat kebermanfaatan di masyarakat. Salah satunya seperti penciptaan lapangan kerja yang akan berdampak pada penyerapan tenaga kerja baru di Indonesia," jelas Arif.

Kemudian, Arif menyoroti tugas utama Satgas UU Cipta Kerja dalam melakukan monitoring serta evaluasi dalam implementasi UU Cipta Kerja. "Tugas kita adalah melakukan proses kanalisasi seluruh proses perizinan yang nantinya akan dilakukan mitigasi dan manajemen risiko terkait isu sosial, ketenagakerjaan, keselamatan kerja, HAM, ataupun risiko lingkungan," Arif.

Ketua Pokja Koordinasi Data dan Informasi, I Ktut Hadi Priatna menambahkan, dalam persyaratan perizinan dasar akan ada batasan waktu permohonan yang berkaitan dengan persetujuan lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Ktut menyoroti terkait pengawasan dan pemberian sanksi yang harus diperkuat.

Pasalnya, dalam UU Cipta Kerja ada ketentuan sanksi administrasi yang berjenjang. "Kebijakan sanksi administrasi ini menjadi penting, jangan sampai baru diberikan peringatan tapi izin usahanya sudah dicabut," kata Ktut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement