Rabu 03 Jul 2024 16:12 WIB

Satgas Jelaskan Perizinan Berusaha Semakin Mudah dan Cepat

Kemudahan birokrasi perizinan berusaha di Indonesia merupakan kepercayaan investor.

Satgas UU Cipta Kerja menggelar workshop dan coaching clinic bertema Kemudahan Perizinan Berusaha Sebagai Implementasi UU Cipta Kerja.
Foto: Republika.co.id
Satgas UU Cipta Kerja menggelar workshop dan coaching clinic bertema Kemudahan Perizinan Berusaha Sebagai Implementasi UU Cipta Kerja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua III Satgas UU Cipta Kerja (Ciptaker), Raden Pardede menjelaskan, berbagai langkah strategis terus dikaji dan dilakukan guna mengakselerasi transformasi birokrasi perizinan berusaha. Pasalnya, hal itu diharapkan dapat meningkatkan produktivitas terhadap perekonomian nasional, menciptakan lapangan kerja baru, dan memperkuat struktur ekonomi Indonesia secara keseluruhan.

"Kita memiliki cita-cita menjadi negara sejahtera yang mempunyai income perkapita yang tinggi di atas 25 ribu dolar AS pada Indonesia Emas 2045, sehingga memerlukan upaya extraordinary untuk keluar dari middle income trap," ucap Raden saat menyampaikan sambutan secara daring dikutip di Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Satgas UU Ciptaker menggelar workshop dan coaching clinic bertema 'Kemudahan Perizinan Berusaha Sebagai Implementasi UU Cipta Kerja' di Kota Pontianak, beberapa waktu lalu. "Salah satu yang disempurnakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perizinan berusaha sehingga lebih mudah, cepat, dan lebih pasti, itulah filosofi dari UU Cipta Kerja," ucap Raden.

Menurut Raden, salah satu yang disempurnakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perizinan berusaha sehingga lebih mudah, cepat, dan lebih pasti, itulah filosofi dari UU Ciptaker. "Namun dalam implementasinya tentu masih ada yang belum sesuai. Implementasi UU Cipta Kerja membutuhkan waktu, persistensi, kegigihan yang menyangkut pelayanan kepada masyarakat agar lebih baik," jelas Raden.

Dia menjelaskan, kemudahan dalam birokrasi perizinan berusaha di Indonesia merupakan faktor strategis yang akan berdampak pada menguatnya kepercayaan publik dan investor, perluasan pasar, dan peningkatan daya saing, yang penting bagi pertumbuhan dan perkembangan UMKM. Sehingga, hal itu dapat meningkatkan kontribusi mereka terhadap perekonomian nasional.

"Nah caranya seperti apa? Agar ekonomi suatu negara bertumbuh, maka diperlukan UMKM yang naik level, sehingga bisa menyerap tenaga kerja lebih banyak dan menciptakan lapangan kerja baru," kata Raden.

Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi Satgas UU Ciptaker, Tina Talisa menyampaikan, dalam UU Ciptaker terdapat klaster kemudahan berusaha. "Nah kemudahan berusaha ini ditunjukkan dengan mudahnya proses pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha)," ujarnya.

Tina menerangkan, berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, hingga 7 JUni 2024, total nomor induk berusaha (NIB) yang telah diterbitkan mencapai 10 juta. Angka itu menunjukkan peningkatan signifikan dalam hal pendaftaran usaha, dengan mayoritas didominasi oleh usaha mikro diikuti oleh usaha kecil kemudian usaha menengah dan besar.

"Di sesi terakhir, ada pendampingan pembuatan NIB, Sertifikasi Halal, serta P-IRT. Jadi anggota perempuan ICMI pulang dari workshop ini sudah punya NIB," jelas Tina. 

Adapun manfaat NIB, kata Tina, membuat pelaku usaha bisa mendapatkan akses ke perbankan untuk permodalan, akses pasar, serta akses pelatihan lanjutan yang diadakan oleh pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement