Jumat 31 Jul 2026 14:21 WIB

Tukin Menhan dan Panglima TNI Sebesar Rp 56,09 Juta per Bulan

Wamenhan dan Wapang TNI masing-masing mengantongi tukin Rp 50,48 juta per bulan.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (kanan) bersama Menhan RI Jenderal (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita.
Foto: Puspen TNI
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (kanan) bersama Menhan RI Jenderal (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mengatur pembayaran kenaikan tukin mulai Agustus 2026. Penilaian pencapaian kinerja pada Agustus 2026, dapat dibayarkan pada September 2026.

Dalam hal terdapat kendala penyesuaian proses administrasi atas besaran tukin yang baru maka selisih perhitungan pembayaran dapat dilakukan pada bulan berikutnya dengan cara dirapel. Adapun penentuan kelas jabatan berdasarkan Perpres, terdapat perkecualian bagi empat jabatan terkait tukin.

Baca Juga

Dalam Perpres 42-43/2026 yang dilihat Republika, Menteri Pertahanan (Menhan) diberikan tukin 150 persen dari tukin dengan jabatan tertinggi (kelas 17) di lingkungan Kemenhan. Pun Panglima TNI diberikan tukin sebesar 150 persen dari tukin dengan jabatan tertinggi (kelas 17) di lingkungan TNI.

Adapun tukin untuk kelas jabatan 17 sebesar Rp 37,39 juta per bulan. Dengan begitu, jika dikalikan 150 persen maka Menhan dan Panglima TNI masing-masing mendapatkan tukin Rp 56,09 juta per bulan.

Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) dan Wakil Panglima (Wapang) TNI sama-sama diberikan tukin sebesar 90 persen dari tukin Menhan dan Panglima TNI. Jika dihitung 90 persen maka posisi Wamenhan dan Wapang TNI masing-masing mengantongi Rp 50,48 juta per bulan.

Berita Lainnya

Rekomendasi