Jumat 26 Jul 2024 05:59 WIB

Ronald Tannur Bebas Picu Kontroversi, Ini Profil Tiga Hakim Pengadil Kasus Tersebut

Jaksa memutuskan banding atas putusan bebasnya Ronald Tannur.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Gregorius Ronald Tannur (kanan).
Foto:

Sedangkan Hakim Heru Hanindyo, sebelum beracara di PN Surabaya sejak 2023, adalah hakim di PN Jakarta Pusat (Jakpus). Ia pernah menjadi pengadil perkara-perkara tindak pidana korupsi di PN Manokwari, Papua Barat pada 2018.

Sedangkan Hakim Mangapul adalah mantan Ketua PN Tebing Tinggi, di Sumut. Selama bertugas sebagai pengadil di PN Surabaya sejumlah kasus tenar pernah ditanganinya. Seperti dalam kasus kematian massal 132 suproter sepak bola di Malang, yang dikenal sebagai Tragedi Kanjuruhan 2022.

Dalam kasus tersebut, Hakim Mangapul yang juga membebaskan mantan Kabag Operasional Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi karena tak terbukti bersalah dalam peristiwa tersebut.

Namun atas putusan bebas tersebut, JPU ketika itu juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya membatalkan vonis tak bersalah terhadap dua anggota kepolisian itu. Namun hakim agung, mengubah putusan dengan menghukum kedua anggota Polres Malang itu dengan penjara masing-masing 2 tahun enam bulan, dan dua tahun.

Pada kasus pembunuhan Dini Sera yang menjadikan Ronald Tannur sebagai terdakwa bebas ini, pun JPU sudah memastikan akan melakukan kasasi ke MA. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Harli Siregar menegaskan, pengajuan kasasi tersebut, dilakukan karena menilai janggal putusan hakim yang membebaskan Ronald Tannur. Kata Harli, upaya hukum kasasi, untuk mengoreksi putusan PN Surabaya, sekaligus untuk memberikan rasa adil bagi keluarga korban.

“Menyikapi putusan bebas tersebut, penuntut umum, akan melakukan kasasi. Dan saat ini tim penuntut umum menunggu salinan putusan dari pengadilan, untuk selambat-lambatnya 14 hari untuk melayangkan memori kasasi,”  kata Harli, di Kejakgung, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement