Selasa 06 Aug 2024 20:57 WIB

Kejagung Minta MA Tahan dan Cegah Ronald Tannur Pergi ke Luar Negeri

Kejagung mengajukan kasasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). Majelis Hakim dalam sidang tersebut membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.
Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). Majelis Hakim dalam sidang tersebut membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagug) meminta Mahkamah Agung (MA) segera melakukan penahanan sementara terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan, dan pembunuhan Dini Sera Afrianty yang dibebaskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, penahanan sementara itu perlu dilakukan mengingat adanya informasi yang menguatkan dugaan, anak dari politikus PKB Edward Tannur tersebut, bakal pergi ke luar negeri pascadivonis bebas.

Menurut Harli, meskipun putusan bebas majelis hakim PN Surabaya menjadikan Ronald Tannur saat ini sebagai warga negara yang bebas. Tapi untuk kepentingan proses hukum lanjutan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di level kasasi, kejaksaan berkepentingan dalam meminta MA melakukan penahanan.

Baca Juga

“Dalam kasasi yang sudah diajukan, JPU meminta untuk Mahkamah Agung melakukan penahanan, bukan hanya meminta untuk dicegah, tetapi kita minta agar dilakukan penahanan,” kata Harli di Kejakgung, Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Kejaksaan Negeri Surabaya, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kata Harli, pun sejak pekan lalu, sudah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Imigrasi Jawa Timur untuk menebalkan status cegah terhadap Ronald Tannur. “Jadi untuk pencegahan terhadap Ronald Tannur ini, memang kita melihat kewenangannya itu ada di imigrasi. Dan itu (pencegahan) sudah kita mintakan kepada imigrasi. Tetapi, untuk penahanan, kita (kejaksaan) sudah tidak lagi punya kewenangan. Karena itu, dalam kasasi JPU meminta Mahkamah Agung melakukan penahanan,” ujar Harli.

Namun begitu, kata Harli, hingga saat ini, pihak Imigrasi, pun belum memberikan kabar atas permintaan status cegah terhadap Ronald Tannur tersebut. Dan dari MA, terkait permohonan penahanan tersebut, juga belum ada respons.

“Yang pasti, kita (kejaksaan) melakukan pemantaun terus terhadap dia (Ronald Tannur) agar dia ini tidak ke mana-mana,” kata Harli.

Sebelumnya, tim advokasi hukum korban pembunuhan Dini Sera Afrianty meminta otoritas penegak hukum melakukan pencegahan terhadap Gregorius Ronald Tannur. Pengacara Keluarga Dini Sera, Dimas Yemahura mengungkapkan, adanya informasi yang didapat olehnya, terkait dugaan anak dari politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur tersebut akan ‘kabur’ ke luar negeri pascaputusan bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Hal tersebut disampaikan Dimas saat bersama tim advokasi keluarga Dini Sera mendatangi Komisi Yudisial (KY), di Jakarta, Senin (29/7/2024). “Dari beberapa informasi teman-teman di lapangan, bahwasanya tersangka ini (Ronald Tannur) pascabebas ini, ada rencana untuk pergi ke luar negeri,” kata Dimas.

Sementara, kata Dimas, pihak keluarga, bersama-sama tim pendampingan hukum, masih menghendaki proses hukum lanjutan untuk menuntut keadilan. “Kita tahu, bahwa dampak dari putusan bebas ini, (Ronald Tannur) sudah berniat ke luar negeri. Dia mungkin bisa ke Disney Land, atau kemana pun, tetapi orang-orang kecil seperti keluarga korban ini, masih menuntut dan memperjuangkan keadilan,” ujar Dimas. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement