Kamis 15 Aug 2024 09:41 WIB

Mantan Hakim Agung: Kasasi JPU Kasus Ronald Tannur demi Kepentingan Umum

JPU punya dasar untuk mengajukan kasasi ke MA.

Mantan hakim agung, Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun, S.H, M.H. -foto ilustrasi-
Foto: Unkris.
Mantan hakim agung, Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun, S.H, M.H. -foto ilustrasi-

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum yang juga mantan hakim agung, Gayus Lumbuun, mengatakan kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan  bebas terdakwa Ronald Tannur, tidak saja untuk kepentingan korban Dini, tapi juga kepentingan umum. 

Hal ini dismpaikan Gayus menyikapi langkah kasasi yang ditempuh JPU, usai Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas murni terdakwa jasus pembunuhan Dini Sera Afrianty.

“Jaksa mempunyai dasar hukum untuk menguji murninya putusan itu dengan dasar yurisprudensi yang pernah dilakukan jaksa-jaksa sebelumnya,” kata Gayus, Rabu (15/8/2024).

Walaupun Indonesia bukanlah negara berdasar yurisprudensi, menurut Gayus, tapi sifat yurisprudensinya ada, karena kasus yang sama pernah dikabulkan oleh MA.

Berdasar ketentuan di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menurut Gayus, memang JPU dilarang melakukan upaya hukum terhadap putusan hukum bebas atau lepas (pasal 244). “Karena bebas murni itu yang bebas murni,” kata Gayus.

Namun, lanjut Gayus, ada pemikiran akademik yang membedakan antara bebas murni dan bebas. Dijelaskannya, yang diujikan ke MA adalah ‘murni’ nya, bukan ‘bebas’ nya.  “Apakah betul-betul murni, atau tidak ada sedikitpun dakwaan JPU yang tidak bisa dibuktikan,” ungkapnya.

Dalam kasus Ronald Tannur, menurut Gayus, JPU mengajukan tiga dakwaan, yaitu pasal 334, pasal 331 ayat 2 dan 3, serta pasal 259 KUHP. “Karena ini bukan dakwaan tunggal maka unsur murni agak sulit dipenuhi. Apakah benar tidak ada penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang, apakah benar tidak ada kelalaian,” jelas mantan hakim agung ini. 

Karena itulah, lanjut Gayus, untuk membuktikan ini harus MA yang boleh memutus. Sehingga upaya hukum JPU bukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) tapi kasasi ke MA.“Kasasi demi kepentingan umum. Bukan demi kepentingan korban saja, tetapi demi kepentingan umum,” papar mantan anggota Komisi III DPR RI ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement