Senin 12 Aug 2024 09:29 WIB

PP Muhammadiyah Nilai Kasasi Jaksa dalam Kasus Ronald Sangat Tepat

Jika JPU yakin Ronald Tannur melakukan tindak pidana maka harus kasasi.

Rep: muhyiddin/ Red: Joko Sadewo
Warga berjalan di dekat karangan bunga yang terpajang di depan Gedung Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/7/2024). Sekitar 16 karangan bunga dari berbagai kelompok masyarakat itu bernada kekecewaan terhadap keputusan majelis hakim yang memutus bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.
Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Warga berjalan di dekat karangan bunga yang terpajang di depan Gedung Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/7/2024). Sekitar 16 karangan bunga dari berbagai kelompok masyarakat itu bernada kekecewaan terhadap keputusan majelis hakim yang memutus bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas turut angkat bicara terkait kasus hukum keterlibatan Gregorius Ronald Tannur dalam pembunuhan Dini Sera Afrianty yang menyita perhatian publik. Dia menilai langkah jaksa penuntut umum (JPU) yang mengajukan kasasi dalam kasus ini sudah sangat tepat.

"Jadi dalam kasus Ronald Tannur tersebut jika pihak jaksa ingin melakukan kasasi hal itu tentu jelas sangat tepat karena kalau tidak maka kredibilitas dan profesionalitas akan terusik dan dipersoalkan banyak orang," kata tokoh yang  biasa disapa Buya Anwar ini, Senin (11/8/2024).

Dijelaskan Buya Anwar, jaksa telah menyiapkan bukti-bukti dalam dakwaan terhadap Ronald Tannur. Artinya Jaksa yakin Ronald Tannur melakukan pelanggaran hukum.

Jika majelis hakim memutuskan terdakwa Ronald Tannur tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa, maka hal ini jelas mengundang pertanyaan masyarakat. “Apakah hakimnya telah berbuat kesalahan dalam membuat keputusan atau pihak jaksanya yang tidak cermat dalam membuat dakwaannya,” ungkapnya.

Untuk itulah, menurut Buya Anwar, jaksa perlu mengajukan kasasi ke MA. Sehingga jaksa bisa membuktikan kalau ada kesalahan hakim dalam memutus perkara Ronald Tannur ini.

Sebelumnya, PN Surabaya telah memutus bebas Ronald Tannur. Ia dinyatakan tidak terbukti melakukan pembunuhan atas Dini Sera Afrianti (29).

Merujuk surat dakwaan disebukan peristiwa itu terjadi pada Selasa, 3 Oktober 2023 di karaoke Blackhole KTV di Lensurabaya,marc Mall Jalan Mayjend Jonosewojo, Surabaya. Saat itu Ronald karaoke bersama Dini dan teman-teman Ronald. Sambil bernyanyi mereka meminum minuman beralkohol.

Tiga orang dari mereka pulang lebih dulu karena ada yang mabuk berat. Sehingga saat itu hanya ada Ronald dan Din,i yang meninggalkan ruangan sekitar pukul 00.10 WIB. Ronald disebut membawa botol minuman keras yang masih tersisa isinya.

Di depan lift untuk turun ke parkiran mobil, keduanya terlibat cekcok. Dalam dakwaan juga disebutkan Ronald disebut menampar Dini hingga memukulkan botol minuman keras ke Dini. Cekcok terus berlanjut hingga mereka menanyakan rekaman CCTV ke pihak karaoke untuk mencari tahu siapa yang memukul duluan.

Dini yang dalam kondisi mabuk lalu duduk berselonjor di parkiran sedangkan Ronald mulai menyalakan mobilnya. Posisi Dini berada di luar mobil sebelah kiri. Ronald yang sudah berada di balik setir mengajak Dini pulang tapi tidak dijawab. Ronald disebut menjalankan mobil hingga melindas Dini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement