Eks mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijatuhkan hukuman 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (11/7/2024).
Dalam kasus itu, hakim memutuskan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," kata Pontoh dalam sidang tersebut.
Tak hanya hukuman penjara, SYL turut dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp 300 juta. "Dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," ujar Pontoh.