Kamis 11 Jul 2024 14:03 WIB

Enggan Komentari Sidang SYL, Sekjen Nasdem: Serahkan pada Hakim

Hermawi Taslim memiliki menghormati putusan hakim terkait vonis SYL.

Rep: Bayu Adji Prihammanda / Red: Erik Purnama Putra
Sekjen DPP Partai Nasdem Hermawi Taslim di Nasdem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2023).
Foto: Republika/Eva Rianti
Sekjen DPP Partai Nasdem Hermawi Taslim di Nasdem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Nasdem Hermawi Taslim enggan berkomentar banyak mengenai jalannya sidang pembacaan putusan terhadap eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang digelar para Kamis (11/7/2024). Dia menilai, Nasdem dinilai akan menghormati putusan hakim terhadap eks kadernya itu.

"Semua proses peradilan idealnya tidak ada yang bisa komentar. Kami serahkan kepada hakim. Seperti kasus-kasus lain, kami menghormati keputusan hakim," kata Hermawi yang juga merupakan seorang pengacara di Nasdem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis.

Baca: Prabowo Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Keir Starmer

Menurut dia, putusan hakim merupakan kristalisasi dari hasil musyawarah dan fakta persidangan yang ada. Karena itu, Hermawi menganggap, tidak elok apabila ada pihak luar yang memberikan komentar terkait putusan hakim. Pasalnya, pernyataan dari luar sidang itu bukan merupakan materi persidangan.

"Apapun di republik ini dan siapa pun orang di dunia ini harus menghidupi putusan hakim," ujar Hermawi.

Sebelumnya diberitakan, SYL tampak menghadiri sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis. SYL menghadapi sidang pembacaan vonis dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

SYL mengenakan pakaian batik dalam sidang kali ini. Dia sempat bersalaman dengan sejumlah pengunjung sidang sebelum akhirnya menempati kursi. SYL menolak berbicara kepada awak media yang meliput sidang. Mantan gubernur Sulawesi Selatan tersebut hanya menebar senyum kepada para pengunjung sidang.

Divonis 10 tahun...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement