Jumat 01 Mar 2024 16:13 WIB

MK Hapus PT Empat Persen, Nasdem Ingin Ambang Batas Parlemen Lebih Tinggi

Sekjen Nasdem malah ingin ambang batas parlemen dinaikkan lebih empat persen.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Sekjen DPP Partai Nasdem Hermawi Taslim di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2023).
Foto: Republika/Eva Rianti
Sekjen DPP Partai Nasdem Hermawi Taslim di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) sebesar empat persen. Menanggapi hal itu, Partai Nasdem justru berpendapat, persentase PT mestinya naik dari angka tersebut.

"Dengan tetap menghormati keputusan MK, kami berpendapat bahwa pengaturan pembatasan ambang batas parlemen tetap diperlukan, dan secara bertahap dinaikkan agar terjadi penyederhanaan partai secara alami," kata Sekjen DPP Partai Nasdem, Hermawi Taslim kepada Republika.co.id di Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Baca Juga

Hermawi menjelaskan, pemberlakuan ambang batas parlemen adalah sebuah praktik demokrasi modern dalam rangka konsolidasi demokrasi. Hal itu untuk mewujudkan jumlah partai yang ideal di Senayan dalam keikutsertaan pada pemilu.

"Konsolidasi demokrasi dalam bentuk pengaturan ambang batas parlemen niscaya dinilai akan menciptakan demokrasi yang sehat karena mendorong partai-partai yang seideologi, seplatform untuk menyatukan diri agar menjadi kekuatan politik yang besar dan diperhitungkan dalam pencaturan politik," ucap Hermawi.

Pada Kamis (29/2/2024), MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi yang dilakukan Perludem mengenai ketentuan ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang pleno. MK memutuskan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

Dalam perkara itu, Perludem menggugat frasa ‘partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR’.

Perludem ingin norma pada pasal tersebut diganti menjadi “Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara efektif secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR dengan ketentuan: a. Bilangan 75 persen dibagi dengan rata-rata besaran daerah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah daerah pemilihan; b. Dalam hal hasil bagi besaran ambang parlemen sebagaimana dimaksud huruf a menghasilkan bilangan desimal, dilakukan pembulatan”.

Pertimbangan MK...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement