REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tiga Satpam PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) yang divonis 10 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau dalam perkara merintangi aktivitas pertambangan resmi mengadukan para hakim ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
Ketiga karyawan yang divonis bersalah itu adalah M. Akib Firdaus (59), Syarief Hidayat (53), dan Subandi (55). Kuasa hukum mereka, Aldrino Lincoln, mengatakan pihaknya melaporkan para hakim PN Lubuklinggau karena diduga berpihak sehingga menjatuhkan vonis tak adil terhadap kliennya.
“Kita minta KY dan Bawas MA mengawasi dan menindak hakim-hakim ini, kenapa? Karena ini jelas kasus perdata. Tapi, mereka tak mempertimbangkan hal itu dan tetap menvonis klien kami 1 tahun penjara,” kata Aldrino, dalam siaran pers, Senin (8/7/2024).
Padahal kata Aldrino, bila merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 sudah jelas kasus perkara pidana tidak dapat diputus sebelum kasus perdatanya diselesaikan. “Kenapa para hakim tidak mematuhi Perma 1 Tahun 1956? Pada sidang pertama, para hakim bilang bahwa itu enggak mengikat? Ada apa di sini? Tentu, kami yakin ada dugaan keberpihakan dalam kasus ini,” ungkap Aldrino.
Hal ini, lanjutnya, yang membuat pihaknya meminta KY dan Bawas MA agar turun tangan mengawasi penanganan perkara kasus tersebut. Kasus ini sekarang dalam pemeriksaan oleh Majelis Hakim di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Palembang. “Kami juga memohon agar ketentuan yang berlaku sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 ditegakkan dan dilaksanakan agar adanya keadilan dan kepastian hukum,” papar Aldrino.
Sebelumnya, majelis hakim PN Lubuklinggau, Sumatra Selatan memvonis hukuman penjara kepada ketiga Satpam PT SKB, Kamis, 20 Juni 2024. Ketiga karyawan disangka menghalangi aktivitas pertambangan PT. GPU. Sementara itu, menurut pengakuan ketiga Satpam PT SKB, mereka melakukan pengamanan di area kawasan PT. SKB sendiri.
Vonis penjara ketiga satpam tersebut bermula dari sengketa lahan antara PT SKB dengan PT. GPU. Polemik panjang dugaan saling klaim kepemilikan lahan yang terjadi antara PT. GPU dan PT. SKB hingga saat ini masih berlanjut.
Kisruh keduanya sudah sampai pada tahap saling gugat di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. PT. SKB menyebut izin pertambangan yang dipergunakan oleh pihak penggugat PT. GPU patut diduga palsu. Menurut PT SKB sebagai tergugat kala itu, izin pertambangan mereka peroleh pada 1 Juni 2009, yakni keputusan Bupati Musi Rawas no.002/KPTS/DISTAMBEN/2009.
Sedangkan pada 30 Januari 2019 Direktorat Jenderal Minerba dan Panas Bumi telah mengeluarkan surat edaran yang berbunyi: Menghentikan sementara penerbitan Izin Usaha Pertambangan Izin Usaha Pertambangan baru sampai dengan diterbitkannya 0P sebagai pelaksana UU PMB 2009.
Lalu, Surat Keputusan Kuasa Pertambangan yang diterbitkan oleh Menteri, Gubernur, Walikota/ Bupati setelah 12 Januari 2009 dinyatakan batal dan tidak berlaku.