Selasa 26 Nov 2019 15:18 WIB

Buntut Murid MI Terusir, Warga Buka Paksa Segel Sekolah

Warga di Pasuruan buka paksa sekolah yang lahannya masih dalam sengketa.

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
Buntut Murid MI Terusir, Warga Buka Paksa Segel Sekolah
Buntut Murid MI Terusir, Warga Buka Paksa Segel Sekolah

jatimnow.com - Segel berupa rantai, kawat dan gembok di pintu gerbanag Madrasah Ibtidaiyah (MI), TK dan Paud Yayasan Darul Ulum Desa Rowo Gempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, dibuka paksa oleh warga setempat, Selasa (26/11/2019) pagi.

"Kemarin memang para murid bersekolah di luar pagar. Tapi informasi yang saya terima pagi tadi, gemboknya sudah dibongkar warga. Saya cek datang ke TKP, ternyata benar sudah dibongkar. Padahal kita sudah menjadwalkan mediasi," jelas Kapolsek Lekok, AKP Miftaful.

Penjebolan gerbang sekolah setelah disegel orang mengaku sebagai ahli waris tanah sekolahan tersebut, memaksa kepolisian berjaga di lokasi, untuk mengantisipasi gesekan.

"Sekarang sudah kondusif. Siswa saat ini sudah bersekolah (di ruang kelas). Awalnya ada tiga personel polisi yang berjaga di TKP. Karena sudah kondusif, personel kami geser ke balai desa," terangnya.

Baca juga:  

Di balai desa itu, Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Lekok akan melakukan memediasi lanjutan dengan mendatangkan para pihak. Mediasi dilakukan untuk mencari solusi yang menguntungkan semua pihak, sehinga kegiatan belajar mengajar di sekolah itu kembali seperti semula.

"Kita kumpulkan lagi pihak yayasan, guru dan ahli waris, untuk bicara dari hati ke hati. Kemarin kita sudah memediasi tapi belum selesai. Dan saat ini kita memediasi lagi di Kantor Balai Desa Rowo Gempol," ungkap Miftahul.

Gerbang sekolah itu sempat digembok oleh ahli waris tanah sehingga ratusan murid mulai dari Paud, TK dan MI 'terusir' dari sekolah. Mereka terpaksa belajar di luar sekolah beralaskan terpal.

Selain gerbang sekolahan disegel, tembok sekolahan pun dipasangi banner bertuliskan: "Tanah ini masih dalam sengketa ahli waris. Almarhumah Ibu Subuhiyah, dengan suami sah H. Abdul Mukti. Buku. C Desa No: 676 Persil No: 72", dengan tertanda ahli waris Muhammad Toha dan kuasa hukum Lutfi, SH dan rekan.

Penyegelan itu dilakukan ahli waris sejak Jumat (22/11/2019). Ahli waris tanah sekolah menggungat atas kepemilikan tanah tersebut. Setelah perkara ini mencuat, mediasi pertama dilakukan, tapi ahli waris yang sudah diundang tidak datang.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement