Selasa 05 Oct 2021 06:43 WIB

Belum Ada Tersangka Perusakan Kantor Desa Bojong Koneng

Polisi belum bisa memastikan siapa pelaku perusakan dari kantor desa Bojong Koneng.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Mas Alamil Huda
Rocky Gerung (tengah) bersama kuasa hukumnya, Haris Azhar (kanan) menggelar konferensi pers terkait kasus kepemilikan lahan dengan PT Sentul City, di kediamannya di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin (13/9).
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Rocky Gerung (tengah) bersama kuasa hukumnya, Haris Azhar (kanan) menggelar konferensi pers terkait kasus kepemilikan lahan dengan PT Sentul City, di kediamannya di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin (13/9).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Jajaran Polres Bogor menyelidiki kejadian perusakan Kantor Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (2/10) lalu. Saat ini, polisi belum bisa memastikan siapa saja pelaku perusakan dari kantor instansi pemerintah ini. 

 

Kapolres Bogor, AKBP Harun, mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan keterangan beberapa saksi. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. “Tersangka belum kita pastikan, tapi kita sudah ada beberapa saksi. Dari kejadian kemarin sudah kita lakukan proses penyelidikan. Insya Allah nanti kita perjelas lebih lanjut,” kata Harun kepada wartawan, Senin (4/10).

 

Harun menjelaskan, pada saat kejadian, diperkirakan ada 50 orang yang datang ke kantor desa. Di antara puluhan orang tersebut, ada beberapa orang yang memprovokasi masyarakat setempat. Sehingga terjadi perusakan kantor desa.

Kejadian ini, diakui Harun, diawali dari proses penataan lahan oleh PT Sentul City. Dimana PT Sentul City akan melakukan pengolahan lahan di RW 11 Desa Bojong Koneng. Namun, berdasarkan informasi yang didapatnya, ada beberapa warga yang bukan berasal dari RW 11, justru malah melakukan provokasi terhadap masyarakat setempat.

“Sehingga kemudian orang yang memprovokasi mengarahkan ke kantor desa, dan terjadi perusakan,” ungkapnya.

Harun menambahkan, tersangka dari kejadian tersebut dapat dikenakan Pasal 170 KUHP yang menyebutkan, barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. 

 

Sebelumnya diberitakan, Kantor Desa Bojong Koneng di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dirusak sejumlah orang. Diduga akibat sengkarut lahan PT Sentul City dan warga setempat, termasuk aktivis Rocky Gerung. Saat ini, kejadian perusakan tersebut sedang diselidiki oleh Polres Bogor.

Terpisah, pengacara Rocky Gerung, Nafirdo Ricky, menjelaskan, kejadian itu terjadi saat warga meminta bantuan kepada pihak Desa Bojong Koneng, terkait adanya penataan lahan oleh PT Sentul City. Namun, sang Kepala Desa yang terlihat ada di kantornya justru malah melarikan diri.

Hal itupun menyulut emosi warga. Sehingga, lanjutnya, sempat terjadi kericuhan di Kantor Desa Bojong Koneng pascakaburnya kepala desa. Ditambah dengan tidak ada pihak pemerintah yang mau menghentikan backhoe dan bulldozer milik Sentul City yang terus bergerak.

Dalam rekaman video singkat yang diterima Republika.co.id, kaca di Kantor Desa Bojong Koneng pecah setelah didatangi oleh warga. Pecahan kaca pun bertebaran, ditambah dengan lingkungan di sekitar kantor yang kotor. 

“Info terakhir dari warga, ini pihak lurah (desa) malah melaporkan warga karena pengrusakan,” kata Firdo akhir pekan lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement