Rabu 03 Jul 2024 05:16 WIB

Pernah Bagi-bagikan Bansos Covid yang Dikorupsi, Haruskah Presiden Jokowi Diperiksa KPK?

KPK telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 pada 2020.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan sampel barang bukti berupa paket bantuan sosial (Bansos) COVID-19 yang akan diserahkan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (16/12/2020). Berdasarkan penelusuran MAKI, paket Bansos COVID-19 yang disalurkan kepada masyarakat oleh Kementerian Sosial berupa 10 kilogram beras, dua liter minyak goreng, dua kaleng sarden 188 gram, satu kaleng roti biskuit kelapa 600 gram, satu susu bubuk kemasan 400 gram dan satu tas kain tersebut hanya seharga Rp188 ribu dari nominal yang seharusnya bernilai Rp300 ribu.
Foto:

Tercatat, Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren menjadi tersangka dalam perkara ini. Kasus ini diusut bersama dengan korupsi pengadaan bansos beras untuk keluarga penerima harapan (PKH) di Kemensos masuk ke meja hijau.

Modus dalam kasus dugaan korupsi bansos presiden pada 2020 adalah mengurangi kualitas barang yang akan disalurkan kepada masyarakat.

“Karena pada saat perjalanan penyidikan perkara yang sudah putus itu, simultan juga penyelidikan perkara ini dimulai, berjalan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika belum lama ini.

Dalam kasus bansos sebelumnya, Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo sudah divonis bersalah dengan hukuman penjara enam tahun. Eks Direktur Utama PT TransJakarta itu juga diberikan vonis denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 12 bulan.

Adapun terdakwa Ivo Wongkaren dihukum delapan tahun enam bulan oleh hakim. Ivo juga dikenakan pidana denda Rp1 miliar subsider setahun penjara. 

Tessa membeberkan potensi kerugian negara menyangkut penyidikan dugaan korupsi pengadaan bansos pada 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos) mencapai ratusan miliar rupiah. Nilai kerugian tersebut terbagi atas tiga tahapan dalam pembagian bantuan sosial dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

"Potensi kerugian negara Banpres sebesar kurang lebih Rp 250 miliar untuk tahap 3, 5, dan tahap 6," kata Tessa.

Tessa menyebut Bansos Presiden dibagikan dalam bentuk goodie bag berisi beberapa kebutuhan bahan pokok (sembako) bagi masyarakat. Isi bansos itu mencakup beras, minyak goreng, biskuit.

"Perbuatan para tersangka untuk mengambil keuntungan dengan mengurangi kualitas bansos yang harusnya sampai ke masyarakat ini mencederai semangat pemerintah, semangat Bapak Presiden Joko Widodo dalam memberikan bantuan, terutama saat pandemi covid," ujar Tessa.

Tessa belum bisa memperkirakan besaran nilai proyek pengadaannya. Sebab penyidikan terkait pengadaan itu masih dalam proses tim penyidik. KPK tercatat sudah melakukan pemeriksaan saksi serta penyitaan sejumlah aset.

"KPK sangat memperhatikan tindakan yang dilakukan para tersangka, dan berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini hingga tuntas," ujar Tessa.

photo
Korupsi Bansos Menjerat Mensos - (Infografis Republika.co.id)

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement