REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menegaskan hingga saat ini penanganan kasus Firli Bahuri tetap profesional, transparan dan akuntabel. Penegasan tersebut sebagai respon terhadap keinginan pihak Firli untuk meminta Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam dugaan kasus pemerasan oleh mantan Ketua KPK itu ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Yang jelas penyidikan dalam penanganan perkara aquo dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel, " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polsa Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (1/7/2024).
Ia melanjutkan, soal pihak Firli yang menyebut tidak terpenuhinya alat bukti atas sangkaan yang dituduhkan, Ade menyebutnya telah mengantongi alat bukti dalam kasus tersebut.
"Penyidik dalam penanganan perkara aquo, bukan saja mengantongi dua alat bukti yang sah, bahkan empat alat bukti, " katanya.
Ade Safri juga menambahkan pihaknya akan memproses kasus ini secara profesional, prosedural dan tuntas. Sebelumnya kuasa hukum mantan Ketua Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar menyebutkan pihaknya mengikuti semua proses terkait perpanjangan pencekalan selama enam bulan atau sampai 25 Desember 2024.
"Kita ikuti saja prosesnya, tetapi alangkah elok dan bijaksananya dalam perkara ini Ditreskrimsus Polda Metro Jaya secara profesional untuk mengeluarkan SP3," katanya.
Alasan Ian meminta polisi untuk mengeluarkan SP3 adalah tidak adanya bukti pemerasan Firli Bahuri ke mantan Menteri Pertanian SYL.
"Tentu ada dasar hukumnya. Pasal 109 ayat 2 KUHAP yang menyatakan penyidik wajib mengeluarkan SP3 terhadap suatu perkara dikarenakan tidak terpenuhinya alat bukti atas sangkaan yang dituduhkan," kata Ian.
Ian juga menanggapi terkait adanya aliran dana Rp1,3 miliar dari SYL kepada Firli Bahuri.
Dia menjelaskan semua sudah diklarifikasi di persidangan. "Kan sudah semuanya diklarifikasi sama penyidik, apakah secara substansial memuat kebenaran? Kan tidak," katanya.
"Menuduh memeras tapi bersaksi motifnya persahabatan, menuduh jadi terdakwa karena tidak memenuhi keinginan Pak Firli Bahuri. Artinya belum ada perbuatan yang dipenuhi," kata Ian.