Jumat 05 Jul 2024 16:24 WIB

Dalih SYL: Tak Pernah Peras Bawahan di Kementan, Anak Buah yang 'Cari Muka'

Syahrul Yasin Limpo hari ini membacakan nota pembelaan atas tuntutan jaksa KPK.

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersiap untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersiap untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Rizky Suryarandika

Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dalam pleidoinya, SYL berdalih tak pernah memeras, tetapi anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) yang melakukan pendekatan dan 'cari muka' kepada dirinya.

Baca Juga

Menurutnya, para anak buahnya berharap pamrih, seperti naik jabatan, hingga punya akses ke menteri dan lain-lain, dengan modus menawarkan pembelian tiket, pembelian barang, penalangan pembelanjaan, dan berbagai perbaikan.

"Bagaimana mungkin istri, anak, dan cucu saya bisa kenal dan tahu apalagi melakukan hal tersebut kalau tidak dimulai dengan pendekatan dan cari muka tersebut," kata SYL.

Dengan demikian, ia menyayangkan kesaksian para anak buahnya dalam persidangan yang seakan-akan membuat pemberian tersebut sebagai hak dan fasilitas untuk keluarga menteri. SYL menuturkan anak buahnya di Kementan terlalu berlebihan dalam membangun hubungan serta kepercayaan seorang atasan, sehingga melampaui batas norma dan profesionalitas sebagai seorang aparatur negara.

"Fenomena itu terjadi pada peristiwa yang didakwakan kepada saya dengan tuduhan melakukan pemerasan terhadap bawahan saya," ucap dia

Untuk itu bagi SYL, dakwaan dan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat kejam dan tendensius karena dirinya mengeklaim perbuatan pemerasan itu tidak pernah dilakukan.

 

Hal itu diungkap oleh saksi di persidangan yaitu Sekretaris Badan Karantina Kementan Wisnu Haryana. Wisnu mengatakan, Nayunda diarahkan untuk menjadi asisten anak SYL yang bernama Indira Chunda Thita. "Pada waktu itu, arahan dari Gedung A juga, Pak Karo kalau tidak salah, bahwa… pic.twitter.com/9I4Td2lvJf

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement