Selasa 02 Jul 2024 00:15 WIB

Pansel Capim KPK Bantah Anggapan Pendaftaran Sepi Peminat

Hingga Senin (1/6/2024), baru 10 orang mendaftarkan diri jadi capim KPK.

Ketua Pansel Capim KPK Muhammad Yusuf Ateh (tengah) bersama Wakil ketua KPK Alexander Marwata (kedua kanan), anggota Pansel Capim KPK Ahmad Erani Yustika (kiri), Nawal Nely (kedua kiri), dan Rezki Sri Wibowo (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/6/2024). Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK mendatangi kantor KPK untuk bertemu dengan pimpinan guna mendengarkan masukan berbagai aspek pemberantasan korupsi yang diharapkan menjadi pertimbangan dalam memilih calon pimpinan lembaga anti rasuah tersebut.
Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Ketua Pansel Capim KPK Muhammad Yusuf Ateh (tengah) bersama Wakil ketua KPK Alexander Marwata (kedua kanan), anggota Pansel Capim KPK Ahmad Erani Yustika (kiri), Nawal Nely (kedua kiri), dan Rezki Sri Wibowo (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/6/2024). Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK mendatangi kantor KPK untuk bertemu dengan pimpinan guna mendengarkan masukan berbagai aspek pemberantasan korupsi yang diharapkan menjadi pertimbangan dalam memilih calon pimpinan lembaga anti rasuah tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Yusuf Ateh membantah anggapan pendaftaran posisi strategis di lembaga antirasuah itu tak diminati masyarakat. Hingga Senin, 1 Juli 2024, tercatat baru 10 orang mendaftarkan diri sebagai capim dan 16 orang sebagai calon dewas KPK.

"Kan baru mulai (masa pendaftaran). (Banyak orang) sudah buat akun kok," kata Yusuf ketika ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Baca Juga

Menurut dia, para pendaftar pasti memerlukan banyak waktu untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan. Itu bukan berarti pendaftaran capim dan calon dewas KPK sepi peminat.

"Kan (perlu) dokumen. Nanti (mendaftar melampirkan) dokumen. Kan perlu waktu itu, biasalah," ucap dia.

Lebih lanjut, Yusuf meminta masyarakat sabar menunggu karena dirinya meyakini akan banyak orang yang tertarik mengisi jabatan di KPK. "Pokoknya tunggu saja. Tunggu saja. Percayalah," ujarnya.

Pendaftaran capim dan calon dewas KPK dibuka selama 20 hari, yaitu pada 26 Juni hingga 15 Juli 2024. Artinya pada Senin, maka masa pendaftaran hanya tinggal 14 hari lagi.

Untuk mendaftar sebagai capim dan calon dewas KPK, pendaftar harus terlebih dahulu membuat akun di laman https://apel.setneg.go.id/. Pada Senin, sebanyak 318 aktivitas registrasi akun untuk mendaftarkan diri sebagai capim dan calon dewas KPK periode 2024-2029 tercatat pada sistem berbasis elektronik tersebut.

Nantinya setelah melalui proses pendaftaran dan tahapan selesi lainnya, akan dipilih 10 nama capim dan 10 nama calon dewas KPK yang akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk kemudian diteruskan ke DPR RI. Tim hukum PDI Perjuangan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. terkait penyitaan buku Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita mendaftarkan gugatan terkait dengan perampasan buku milik partai," kata Perwakilan tim hukum PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Berty Talapessy saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Ronny menyatakan gugatan tersebut ditujukan kepada penyidik KPK Rosa Purba Bekti. Dalam kesempatan itu dia menegaskan bahwa buku partai maupun ponsel yang disita KPK tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan suap Harun Masiku, tetapi buku itu berisi strategi politik.

"Buku partai yang dirampas itu terkait dengan strategi politik dari PDI Perjuangan terkait dengan pemenangan Pilkada yang akan datang," ujarnya.

Dia mewakili tim hukum mempertanyakan tujuan dan untuk siapa buku itu disita, maka dari itu pihaknya mengajukan gugatan perdata untuk melawan penyidik KPK.

"Ini diikuti gugatan yang akan didaftarkan sekitar 514 gugatan per DPC seluruh Indonesia dan juga ada gugatan secara personal kader," ujarnya.

Pihaknya menegaskan penyitaan buku itu jelas merupakan perbuatan melawan hukum dan tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Semua proses hukum sudah diupayakan ke Dewas KPK, Komnasham, Mabes Polri dan LPSK.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto diperiksa selama empat jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM). Hasto menyatakan dia bertatap muka dengan penyidik hanya selama sekitar 1,5 jam dan pemeriksaannya belum masuk ke pokok perkara.

Kemudian, penyidik KPK telah menyita sebuah ponsel milik Kusnadi, dua ponsel milik Hasto, buku tabungan dan kartu ATM milik Kusnadi dan buku agenda DPP PDIP pada Senin (10/6/2024).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement