Selasa 02 Jul 2024 10:34 WIB

Putusan MA dan Tafsir Ketua KPU Soal Usia Cagub-Cawagub Klop, Jalan Kaesang Kian Lapang

Kaesang Pangarep genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Presiden Joko Widodo (kanan) bersama Kaesang Pangarep (tengah) bermain bola dengan warga di Lapangan Gamplong, Sleman, Sabtu (27/1/2024).
Foto:

 

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mengatakan, kesimpulan KPU hanya semakin menguatkan bahwa aturan itu dibuat untuk mengakomodasi Kaesang menjadi cagub atau cawagub. "Jadi makin menguatkan persepsi publik bahwa ini adalah upaya untuk mengakomodasi kepentingan dari Kaesang untuk maju jadi cagub maupun cawagub," kata dia saat dihubungi Republika, Senin (2/7/2024).

Ia menilai, kesimpulan KPU terhadap putusan MA ini sangat dipaksakan. Pasalnya, KPU menyandingkan habisnya akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah definitif yang dipilih pada Pilkada 2020 dengan waktu pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024.

Menurut dia, pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024 juga mustahil bisa dipastikan dapat dilakukan pada 1 Januari 2025. Sebab, dalam proses itu pasti akan masih akan ada perselisihan hasilnya pemilihan umum (PHPU) yang akan berjalan.

"Jadi rasanya kesimpulan KPU seperti sangat dipaksakan untuk bisa menjawab pertanyaan terkait tidak adanya kepastian hukum ketika perhitungan syarat usia dihitung saat pelantikan. Padahal, 1 Januari 2025 tidak bisa dijadikan hari pelantikan serentak seluruh kepala daerah terpilih," kata Haykal.

Ia menilai, penghitungan usia calon kepala daerah memang tidak seharusnya didasarkan pada pelantikan. Adalagi, waktu pelantikan tidak diatur, sehingga aturan itu menjadi tidak jelas tolok ukurnya dan membuat ketidakpastian hukum.

Menurut Haykal, penghitungan usia calon kepala daerah sudah semestinya didasarkan pada waktu penetapan calon dilakukan. "Sebagaimana yang diatur dalam UU Pilkada juga, syarat usia ini dihitung saat dia ditetapkan sebagai calon. Namanya saja syarat usia calon kepala daerah. Artinya, ketika menjadi calon dia harus memenuhi syarat itu," ujat dia.

Ia menambahkan, kesimpulan KPU itu juga makin menunjukkan bahwa putusan MA itu tidak bisa dilaksanakan. Pasalnya, dalam UU Pilkada tidak ada syarat usia pelantikan. "Oleh karena itu, KPU harusnya mencermati lagi putusan MA tersebut dan melihat juga aturan di dalam UU Pilkada," kata dia.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement