Sabtu 06 Jul 2024 21:47 WIB

Tembok 10 Meter Roboh Tewaskan Dua Warga Mojongsongo Solo

Polisi masih memeriksa saksi-saksi terkait kasus ini.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Andri Saubani
Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO–Polisi telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus robohnya tembok setinggi 10 meter di RT 03 RW 06, Kampung Debegan, Kelurahan Mojosongo. Di mana, di kasus tersebut ada dua korban jiwa yang tewas atas nama Wagiyo Narto Sumarjo (74) dan Heri Supriyono (40). 

Kapolsek Jebres, AKP Murtiyoko mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Ia juga mengatakan hingga kini belum ada yang ditetapkan tersangka oleh kepolisian. 

Baca Juga

"(Saksi yang diperiksa) dua dari keluarga, kemudian orang tua, warga, serta orang yang dipercaya pemilik lahan selama proses pembangunan," kata Mutiyoko ketika dihubungi awak media Sabtu (6/7/2024). 

Pihaknya menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara tembok tersebut adalah bangunan lama. Di mana, rencananya tembok akan diganti dengan yang baru meskipun masih dalam proses pengecoran.   

"Pada saat pengerjaan sebelumnya tidak ada masalah. Jadi pagar baru berdiri dulu, baru pagar lama dirobohkan. Satu plong saja belum ada. Belum naik bata. ya prosesnya baru dimulai pagi sebelum kejadian itu. Dari pagi sampai sore itu tidak ada masalah," katanya.

Pihaknya mengatakan, bahwa ada pekerja yang sempat memperingatkan untuk menjauh dari tembok karena merasa ada tanah yang bergerak sebelum kejadian tersebut. "Sekitar pukul 15.30, ada pekerja yang melihat, kok tanahnya gerak. Terus pekerja yang lain sempat teriak yang dibelakang pagar untuk menjauh dari tembok. Tapi mungkin yang dibawah tidak terlalu fokus, tidak mendengarkan peringatan, sehingga tertimpa," katanya. 

Pihaknya juga masih mendalami apakah ada kesalahan prosedur terkait pembangunan tembok tersebut. Namun, dari hasil pemeriksaan sementara belum ditemukan adanya kelalaian kerja. 

"Tembok lama itu kan sudah dibangun lama, sudah 10 tahunan, dan dibangun diatas tanah urug. Antara rumah dengan tanah di belakang itu tidak rata, Joglang lah, nah yang joglang itu diuruk. Kalau kelalaian sementara tidak ada ya. Karena untuk pembangunan tembok baru ini tidak ada niatan untuk mencelakakan orang. Kecuali tembok baru ambrol, nimpa tembok lama. Untuk menentukan kelalaian kita perlu mendatangkan ahli," kata Kapolsek. 

"(Menggandeng ahli) Belum. Kita masih menunggu dulu, apakah itu ada kesepakatan perdamaian atau tidak, kita belum tahu," katanya mengakhiri. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement