Senin 01 Jul 2024 17:40 WIB

Tafsir KPU Atas Putusan MA yang Dinilai Dipaksakan demi Mengakomodasi Kaesang Ikut Pilkada

Perludem menilai kesimpulan KPU makin menguatkan putusan MA yang akomodasi Kaesang.

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep menanggapi wacana dirinya maju pada Pilkada Jakarta, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin (15/5/2024) malam.
Foto:

Sebelumnya, putusan MA menginstruksikan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut. Diketahui, perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024. Pemohonnya adalah Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana dkk, sementara termohonnya adalah KPU RI.

Perkara itu masuk ke MA pada 23 April 2024. Tanggal distribusi perkaranya 27 Mei 2024. Adapun perkaranya diputus 29 Mei 2024.

Akibat putusan tersebut, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Salah satu yang berpeluang diuntungkan lewat putusan MA itu ialah anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Kaesang baru berusia 29 tahun dan akan berusia 30 pada 25 Desember 2024. Kaesang berpeluang maju sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 karena tak lagi terganjal aturan KPU.

photo
Komik Si Calus : Dinasti - (Daan Yahya/Republika)

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement