REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Sidang praperadilan yang diajukan pihak Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, dijadwalkan digelar pada Senin (1/7/2024). Sidang itu merupakan sidang lanjutan setelah dalam sidang perdana pekan lalu, pihak Polda Jabar tidak hadir.
Menghadapi praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung itu, pihak kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan sangat siap. Bahkan, kesiapan itu telah mereka lakukan sejak sidang praperadilan yang semestinya digelar pada 24 Juni 2024.
Salah seorang kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, menyatakan, untuk menghadapi sidang besok, mereka tinggal menunggu alat bukti dari penyidik Polda Jabar dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.
"Kami sudah sangat siap untuk menghadapi Polda Jawa Barat. Kami sudah tuangkan dalil-dalilnya dalam permohonan praperadilan, tinggal kami menunggu jawaban maupun alat bukti dan petunjuk apa yang memberikan keyakinan penyidik menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka,’’ kata Toni, Ahad (30/6/2024).
Toni mengatakan, pihaknya bahkan telah menyiapkan alat bukti lain untuk membantah bukti yang dimiliki oleh penyidik Polda Jawa Barat."Seandainya alat bukti itu ditunjukan, Insya Allah bisa kami bantah itu semua. Nanti untuk membantah alat bukti yang ditunjukan oleh penyidik, kami yakin bisa bantah, baik berupa saksi, surat maupun foto-foto,’’ kata dia.
Polda Jabar rencananya akan menghadirkan salah satu saksi kunci yang bernama Aep dalam sidang praperadilan. "Kalau dari saksi, kami pasti cecar. Aep nanti datang silahkan saja,’’ terangnya.
Toni mengungkapkan, jika pihak Polda Jawa Barat kembali tidak hadir dalam sidang pra peradilan pada Senin seperti pekan lalu, maka kasus itu bisa lebih cepat selesai.
"Kalau Polda tidak datang lagi, itu bagus. Kalau bisa, tidak usah datang lagi biar nanti diputus tanpa kehadiran penyidik Polda Jabar. Kalau menurut saya, sudah pasrah saja, biar cepat selesai. Karena tidak ada jawaban yang membantah, berarti dalil kami dianggap benar,’’ katanya.