Kamis 27 Jun 2024 15:51 WIB

Jokowi Persilakan KPK Usut Korupsi Bansos Covid-19 dengan Nilai Kerugian Negara Rp 125 M

Bansos presiden untuk penanganan pandemi Covid-19 di Jabodetabek diduga dikorupsi.

Presiden Joko Widodo saat meninjau di lahan pertanian Bapeang, Kotawaringin Timur, Kalteng.
Foto: Dokumen
Presiden Joko Widodo saat meninjau di lahan pertanian Bapeang, Kotawaringin Timur, Kalteng.

REPUBLIKA.CO.ID, BARITO TIMUR -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan korupsi bantuan sosial penanganan Covid-19 yang ditengarai merugikan negara sebesar Rp 125 miliar. Diketahui KPK sudah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan untuk perkara yang terjadi pada 2020 itu.

"Saya kira tindak lanjut dari peristiwa yang lalu ya. Silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh aparat hukum," kata Presiden secara singkat di sela kunjungan kerja di Barito Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (27/6/2024).

Baca Juga

Penyidikan oleh KPK sebagai pengembangan kasus distribusi bansos yang perkaranya sudah pernah diputus oleh Pengadilan Tipikor. "Ini merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru ini sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor, ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (27/6/2024).

Tessa menuturkan dalam perkara tersebut penyidik KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Ivo Wongkaren (IW). Dia juga mengatakan perhitungan awal kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp 125 miliar.

Dalam surat dakwaan yang sama, jaksa juga menjatuhkan tuntutan terhadap Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto. Roni Ramdani dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara, sementara Richard Cahyanto dituntut pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara.

photo
Kawal Bansos PPKM - (republika/daan yahya)

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement