Rabu 12 Jun 2024 12:13 WIB

Staf Ahli Kab Sorong Selatan Minta Kepala Kampung Cari Sekretaris Bisa Komputer

Pendamping kampung di Sorong Selatan jangan dibebankan membuat laporan.

Suku Moi Sorong: Aktivitas warga suku Moi di Desa Kampung Klayas, Distrik Saget, Sorong, Papua (3/6). Wilayah suku Moi Mencakup tiga wilayah administrasi Sorong daratan (Kota Sorong dan Kabupaten Sorong dan Sorong Selatan), juga mencakup Raja Ampat. Yasin Habibi/ Republika
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Suku Moi Sorong: Aktivitas warga suku Moi di Desa Kampung Klayas, Distrik Saget, Sorong, Papua (3/6). Wilayah suku Moi Mencakup tiga wilayah administrasi Sorong daratan (Kota Sorong dan Kabupaten Sorong dan Sorong Selatan), juga mencakup Raja Ampat. Yasin Habibi/ Republika

REPUBLIKA.CO.ID, TEMINABUN -- Staf Ahli Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel), Papua Barat Daya Ismail meminta 120 Kepala kampung di daerah itu untuk mencari sekretaris kampung yang bisa mengoperasikan komputer, sehingga pelaporan keuangan kampung tidak tergantung pada tenaga pendamping.

Ismail mengatakan tugas pendamping desa adalah melakukan pendampingan bukan mengambil alih pembuatan laporan keuangan desa.

Baca Juga

"Kepala kampung dan masyarakat pilih bendahara dan sekretaris yang memahami komputer dengan baik,sehingga pendamping desa mengajarkan bagaimana cara membuat dokumen, termasuk laporan keuangan," kata Ismail di Teminabuan, Rabu.

Ia mengatakan jika ada kampung yang rela membayar jasa kepada pihak lain boleh saja, namun pendamping tidak boleh dipaksa untuk membuat laporan, karena itu bukan kewajiban dari pendamping.

"Kepala kampung tidak bisa bergantung pada pendamping. Oleh karena itu, setiap tahun harus ada pelatihan dan rakor. Kita juga lebih banyak pelatihan mandiri tanpa biaya," katanya.

Pada tahun 2024, katanya, ada program pelatihan sistem keuangan desa (Siskudes) untuk menyusun anggaran pendapatan dan belanja kampung (APBK) dan aplikasi e-HDW untuk pembuatan laporan kegiatan stunting.

"Dalam rencana anggaran belanja (RAB) itu ada biaya pembuatan laporan, sehingga ada yang meminta pendamping di distrik lain membuat dokumen, sehingga itu masuk pada pihak ketiga," kata Ismail.

Menurut dia, pendamping desa harus ada di setiap distrik, dan pendamping lokal harus ada di setiap kampung untuk terus memberikan penguatan kapasitas.

"Kepala kampung tidak perlu menugaskan pendamping untuk membuat dokumen, sehingga tidak ada ketergantungan," ucapnya.

Ia mengatakan dana desa dari tahun 2015 sampai sekarang, sudah sembilan tahun, namun kepala kampung masih bergantung pembuatan dokumen kepada pendamping.

"Penyusunan dokumen rencana kerja pembangunan kampung (RKPK) adalah dokumen reguler yang setiap tahun dilakukan, maka perlu belajar dan bisa mengerjakan sendiri," ujar Ismail.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement