Rabu 12 Jun 2024 04:45 WIB

10 Orang Penting dalam Kasus Vina Belum Dilindungi LPSK, Apa Alasannya?

LPSK telah menerima pengajuan permohonan perlindungan dari 10 orang saksi.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
LPSK menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (11/6/2024).
Foto: Tangkapan Layar
LPSK menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (11/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan pengajuan perlindungan dari 10 orang terkait kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) 2016 silam. Pihak yang mengajukan permohonan perlindungan itu adalah tujuh orang keluarga dan tiga orang saksi fakta.

Ketua LPSK Brigjen Polisi (Purn) Achmadi mengatakan, pihaknya telah menerima sejumlah permohonan pengajuan perlindungan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Dari sejumlah permohonan itu, LPSK telah menerima pengajuan permohonan perlindungan dari 10 orang saksi dan keluarga korban.

Baca Juga

"Saat ini, dari sekian banyak permohonan, LPSK sudah menerima pengajuan permohonan sebanyak 10 orang," kata Achmadi saat konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (11/6/2024).

Ia menjelaskan, LPSK telah membentuk tim khusus untuk melakukan tindakan proaktif terhadap kasus pembunuhan Vina dan Eky. Sejumlah tindakan yang dilakukan antara lain adalah berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan keluarga korban untuk menggali informasi kepada saksi atau keluarga korban untuk perlindungan saksi dan korban.

Menurut dia, langkah proaktif itu dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan termasuk keluarga, sehingga dapat memberikan keterangan pada proses peradilan. Selain itu, langkah proaktif dinilai penting untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan korban atau memberikan pendampingan pada proses peradilan pidana itu sendiri.

"Tujuannya tentu untuk dapat membantu mengungkap sebuah tindak pidana," kata dia.

Achmadi menilai, langkah proaktif itu tidak serta merta membuat saksi atau keluarga mengajukan perlindungan kepada LPSK begitu saja. Sebab, pada kenyataannya, banyak pihak yang masih membutuhkan pertimbangan untuk mengajukan perlindungan ke LPSK.

Ia menambahkan, terdapat sejumlah tantangan dalam penelaahan proses pelindungan. Salah satu tantangannya adalah karena kasus yang terjadi sudah lama, sehingga beberapa saksi atau keluarga korban tidak mudah untuk memberikan fakta yang mereka ketahui.

"Ada juga, kita semua tahu berkembang beragam pendapat atau pandangan, atau keterangan yang banyak melalui media. Itu juga penting menjadi sebuah pertimbangan," kata dia.

Menurut dia, LPSK masih perlu melakukan pendalaman dan asesmen, yang tentu akan memerlukan waktu. Apalagi, di saat bersamaan para saksi juga harus menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Mempertimbangkan itu, LPSK perlu waktu dan berhati-hati dalam mengambil keputusan. Upaya penelaahan terus dilakukan," kata dia.

Banyaknya permohonan dapat terjadi karena para saksi khawatir. Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

photo
Kejanggalan kasus Vina Cirebon. - (Republika)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement