Senin 10 Jun 2024 13:12 WIB

SYL Ajukan 2 ASN Sulsel dan 1 Kader Nasdem Jadi Saksi Meringankan

JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Israr Itah
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian,  Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendengarkan keterangan saksi di sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendengarkan keterangan saksi di sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan dua aparatur sipil negara (ASN) Sulawesi Selatan (Sulsel) dan satu anggota Partai Nasdem dalam lanjutan sidang dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Senin (10/6/2024). Ketiganya bakal menjadi saksi a de charge atau saksi meringankan bagi SYL.

"Ada dua ASN dan satu dari anggota Nasdem yang dihadirkan menjadi saksi meringankan. Dua ASN tersebut pernah menjadi pejabat di Provinsi Sulawesi Selatan sewaktu Pak SYL menjabat sebagai gubernur," kata kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen dalam keterangannya pada Senin (10/6/2024).

Baca Juga

Pada pekan lalu, tim kuasa hukum SYL mengaku sudah mengajukan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin supaya bersedia menjadi saksi meringankan dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi di Kementan. Bahkan kubu SYL juga mengirim surat ke mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Namun, tak ada yang menjawab surat dari SYL.

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto.

 

Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang "patungan" dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. Perkara ini menjerat Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement